Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tentang UU No 24/2011

(SPNEWS) Jakarta, Korban PHK (pemutusan hubungan kerja) bernama Koko Koharudin mengajukan judicial review Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan menolak permohonan Koko Koharudin.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10), yang disiarkan secara daring.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 18 ayat (1) UU BPJS yang selengkapnya berbunyi “Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS” tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca juga:  KONDISI PERBURUHAN DI INDONESIA

Norma Pasal 18 ayat (1) UU BPJS justru menurut Mahkamah Konstitusi, merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Terkait dalil adanya kerugian konstitusional setelah pemohon berhenti bekerja tidak dapat mengakhiri kepesertaan BPJS atau berganti menjadi peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI), Mahkamah Konstitusi menyatakan UU BPJS memang tidak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI, tetapi memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada pun pelaksanaan lebih lanjut UU BPJS telah diatur di dalam beberapa peraturan pelaksana.

Dua di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca juga:  BURUH OUTSCOURCING PT SGS UNRAS TUNTUT UPAH SESUAI UMK

Kemudian mengenai kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan, hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan.

SN 09/Editor