​Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa pemalsuan indentitas dan kurangnya informasi bagi buruh migran.

(SPN News) Jakarta , Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi pada proses pengurusan dan penempatan buruh migran. Salah satu temuan Ombudsman adanya pemalsuan identitas para buruh migran yang dilakukan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

“Sampai saat ini maladministrasi masih terjadi pada proses prapenempatan pekerja migran, pada tahap perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, perjanjian kerja, sampai pembekalan akhir penempatan atau PAP,” ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Menurut Ninik, maladministrasi yang dimaksud adalah pemalsuan identitas dan kurangnya informasi bagi buruh migran. Kurangnya pelatihan dan pemeriksaan kesehatan juga disebut sebagai aspek maladministrasi.

Baca juga:  MASSA AKSI SPN KABUPATEN SEMARANG TOLAK REVISI UU NO 13/2003

“Pada saat proses pendokumentasian, kami menemukan banyak hal. Seperti kelengkapan data mulai dipalsukan umurnya, identitas alamatnya, kemudian kurangnya informasi/pengarahan dari PPTKIS mengenai hak dan kewajiban, gaji dan hubungan kerja,” kata Ninik.

“Contoh lain maladministrasi adalah minimnya pendidikan dan pelatihan, juga pemeriksaan kesehatan dan kondisi psikologis calon pekerja migran,” imbuhnya.
Ninik menjelaskan penyebab maladministrasi adalah kurangnya pengawasan pemerintah. Ia juga menyebut rendahnya kontrol masyarakat menyebabkan terjadinya maladministrasi.

“Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini yang seharusnya dilakukan oleh Kemenaker, BNP2TKI, pemerintah daerah, dan disnaker. Faktor lainnya adalah rendahnya kontrol masyarakat untuk melindungi dan mencegah migrasi yang tidak aman,” jelas Ninik.

Baca juga:  PERLUNYA MAPPING ORGANIZER

Shanto dikutip dari Detik.com/Editor