Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman tentang jaminan sosial pekerja migran

(SPN News) Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman bersama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, (21/12/2018). Nota kesepahaman tersebut akan menjadi payung hukum untuk realisasi program kerja sama guna mencapai efektivitas perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki irisan kepentingan dan tanggung jawab dalam hal perlindungan pekerja migran. Irisan tersebut akan mudah terealisasi jika dilakukan bersama dan terkoordinasi. Visi inilah yang mendasari kerja sama,” kata Sekretaris Jenderal Kemenlu Mayerfas di Jakarta, (21/12/2018).

Mayerfas mengemukakan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan salah satu prioritas Kemenlu. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa bahwa 93% WNI yang berada di luar negeri adalah pekerja migran. Perlindungan pekerja migran sendiri masuk dalam tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran.

Baca juga:  KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGIKUTI PROGRAM BPJS TK MASIH RENDAH

“Perlindungan pekerja migran merupakan tantangan bagi negara. Secara global, baru 20% dari pekerja migran yang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Santoso.

Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan baru memperoleh mandat penyedia jaminan sosial ini sejak 1 Agustus 2017. Sebelumnya, perlindungan pekerja migran dilakukan melalui mekanisme asuransi konsorsium.

“Untuk Indonesia, dari total 9 juta diaspora Indonesia yang tercatat Bank Dunia, hingga kini jaminan sosial baru mencakup 360.000,” sambung Agus.

Adapun proyeksi kerja sama ini nantinya akan mencakup mekanisme pertukaran data antara Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan, diseminasi dan sosialisasi bersama, dan kerja sama strategis lainnya.

Shanti dikutip dari bisnis.com/Editor