Susilo oknum Kadif HRD PT Pintex Plumbon dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakin dan dihukum kurungan 45 hari

(SPN News) Cirebon, (22/7/2019) DPC SPN Kabupaten Cirebon bersama perwakilan dari PSP SPN se-Kabupaten Cirebon melakukan aksi solidaritas untuk mengawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Kasus ini bermula dari penamparan terhadap Iip Ramdhani salah seorang pekerja dan anggota SPN di PT Pintex Plumbon oleh Kadif HRD Susilo pada (16/7/2019) di dekat Pos Satpam PT Pintex Plumbon.

Dalam proses persidangan terbukti terdakwa melakukan penamparan dan Majeis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan bagi terdakwa selama 1 bulan 15 hari (45 hari) terhitung mulai 23/7/2019. Tetapi hukuman kurungan ini akan berlaku setelah 3 bulan terhitung 23/7/2019 apabila terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan selama 3 bulan wajib lapor.

Baca juga:  PEMBAHASAN OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA AKAN MEMPERBURUK PANDEMI COVID - 19

SN 09 dari narasumber Rini Rosnani/Editor