Disnaker Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat ketentuan terkait pelaksanaan upah khusus perusahaan dan produk tekstil di Kabupaten Bogor

(SPN News) Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melalui surat bernomer : 561/5501/HI-Jamsos tertanggal 20 Mei 2019 memberikan panduan terkait dengan pelaksanaan upah perusahaan tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Bogor 2019.

Surat Keputusaan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.344-Yangbangsos/2019 tentang upah minimum khusus perusahaan tekstil dan produk tekstil di daerah Kabupaten Bogor 2019, berdasarkan surat Bupati Bogor No 561/734-DISNAKER (28/3/2019) perihal rekomendasi upah minimum khusus Kabupaten Bogor. Dalam surat rekomendasi itu mencantumkan 34 perusahaan, diantaranya terdapat 14 perusahaan telah mendapatkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep93-Yanbangsos/2019 tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum Kebuapten Bogor 2019.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT KEMBALI KEPUNG GEDUNG SATE BANDUNG

Oleh karena itu Disnaker Provinsi Jawa Barat melalui surat bernomer 561/5501/HI-Jamsos memberikan arahan sebagai berikut :
1. Bagi ke – 14 perusahaan dimaksud berlaku Kepgub tentang Upah Minimum Khusus diberlakukan mulai Januari 2019
2. Dengan berlakunya Kepgub tentang Upah Minimum Khusus kepada 14 perusahaan, maka selisih upah menjadi tidak berlaku
3. Apabila perusahaan telah membayar upah paling rendah rata – rata sebesar Rp 3.4 Juta, maka perusahaan tidak boleh mengurangi upah yang sudah dibayarkan

Ada hal yang perlu dikritisi selain dari pemberlakuan upah khusus perusahaan tekstil dan produk tekstil itu sendiri yaitu, ketentuan nomer 2 yaitu “dengan berlakunya Kepgub tentang Upah Minimum Khusus kepada 14 perusahaan, maka selisih upah menjadi tidak berlaku”, padahal berdasarkan putusan MK No.72/PUU-XIII/2015 yang intinya selisih kekurangan upah minimum selama masa penangguhan wajib dibayar pengusaha kepada pekerjannya.

Baca juga:  IRWAN WIDIHANANTA TERPILIH SEBAGAI KETUA PSP SPN PC GKBI PERIODE 2021 - 2024

SN 09/Editor