Tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali.

(SPN News) Jakarta, Persiapan penyelenggaraan, baik itu kepanitiaan, anggaran, maupun penyediaan fasilitas, sudah dilakukan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Namun, muncul kritik terutama soal biaya untuk mempersiapkan acara ini nyaris Rp 1 triliun. Pertemuan-pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan ekonomi dan keuangan global serta isu-isu terkini, pengurangan kemiskinan, pembangunan ekonomi internasional, dan permasalahan lain.

Bank Indonesia, dalam situs resmi, menyebutkan tujuan utama penyelenggaraan pertemuan tahunan ini menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia dan Asia sebagai pilar ekonomi yang tereformasi, penting, dan progresif, di samping keterlibatannya yang lebih solid dengan IMF maupun World Bank dengan stigma yang berkurang. Indonesia boleh saja mematok tujuan semacam itu. Tapi, yang perlu diperhatikan, apakah (dan bagaimana) pertemuan tersebut bakal merespons laporan Bank Dunia soal hak-hak buruh yang dengan akal-akalannya terancam dikebiri ?

Pada April 2018, Bank Dunia mengusulkan negara-negara berkembang agar mengurangi sejumlah peraturan ketenagakerjaan. Di antara aturan yang dimaksud adalah soal upah minimum, pesangon, serta wewenang pemberi kerja dalam merekrut atau menghentikan pekerjanya. Dengan kata lain, Bank Dunia menginginkan hubungan kerja yang “lebih fleksibel”.

Visi dari usulan tersebut, menurut institusi yang lahir setelah konferensi Bretton Woods pada 1944 itu, menyiapkan negara-negara miskin dan berkembang dalam menghadapi perubahan landskap industri. Perubahan yang mereka maksud ialah apa yang sering dirayakan para guru pemasaran sebagai Revolusi Industri 4.0. Konsep ini menitikberatkan pada penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan otomatisasi sehingga tenaga kerja manusia semakin tak dibutuhkan secara langsung untuk menggerakkan mesin-mesin pabrik. Bank Dunia menilai peraturan ketenagakerjaan yang tidak terlalu membebani pemberi kerja dapat menjadi peluang bagi perusahaan dan berdampak positif bagi keseluruhan iklim ketenagakerjaan. Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, catat Bank Dunia, maka secara alamiah semakin banyak perusahaan yang sukses.

Baca juga:  ALIANSI SERIKAT BURUH JEPARA (ASBJ) TOLAK FORMULA KENAIKAN UPAH MENGGUNAKAN PP NO 51 TAHUN 2023

Sebagai kompensasinya, Bank Dunia menawarkan apa yang dinamakan dengan Kontrak Sosial Baru yang salah satunya menganjurkan investasi lebih besar di bidang sumber daya manusia. Alasannya, investasi dalam sumber daya manusia dapat meningkatkan peluang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Seorang juru bicara Bank Dunia anonim dalam laporan The Guardian mengatakan gagasan dalam World Development Report 2019 dapat diaplikasikan pemerintah di seluruh dunia. Ia berharap usulan ini dapat menciptakan manfaat bagi buruh dan semua masyarakat. Menurutnya usulan-usulan tersebut bertujuan menghapus kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran bersama. Selain itu masih menurutnya, perlunya mempertimbangkan inisiatif-inisiatif baru guna mengatasi gangguan yang pasti akan datang dari berbagai perubahan struktural.

Usulan Bank Dunia itu ditentang oleh buruh. Buruh menolak mentah-mentah usulan tersebut. Menurut buruh jika Indonesia menghapuskan sistem upah kerja minimum atau pesangon, hal itu hanya akan menguntungkan korporasi, dan semakin merugikan buruh. Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Internasional (International Trade Union Confederation), Peter Bakvis, menilai usulan tersebut sebagai suatu kemunduran. Bakvis menyebutkan rekomendasi ini tidak sesuai dengan agenda kemakmuran bersama yang digagas Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, serta berpendapat usulan itu hampir sepenuhnya mengabaikan hak-hak pekerja. Visi ini akan membuat perusahaan terbebas dari beban kontribusi untuk jaminan sosial, punya fleksibilitas untuk membayar upah serendah yang diinginkan, serta memecat sesuka hati, kata Bakvis di Washington DC.

Baca juga:  PT WOOIN INDONESIA MELAKUKAN SEGALA CARA UNTUK ALIH STATUS PEKERJA

Vincent Llyod dan Robert Weissman dalam How International Monetary Fund and World Bank Policies Undermine Labor Power and Rights menulis kebijakan-kebijakan yang dipatok IMF-Bank Dunia kerap berdampak buruk pada hak-hak serta standar hidup buruh. Kesimpulan ini didapat setelah meninjau dokumen perjanjian pinjaman antara IMF-Bank Dunia dan 26 negara. Weissman mencontohkan syarat privatisasi yang membuat pekerja bisa di-PHK. Selain itu, syarat-syarat Bank Dunia menyebabkan perusahaan swasta dapat memecat pegawai sesukanya dengan alasan tuntutan regulasi, pengurangan upah, melebarnya kesenjangan, hingga pemotongan tunjangan jaminan sosial bagi pekerja.

Tak cuma fokus memoles diri sebagai tuan rumah atau berharap pada potensi keuntungan dari sektor pariwisata yang diklaim menggiurkan, pemerintah Indonesia sekiranya perlu memperhatikan dampak dari apa yang disepakati di Bali atau Washington.
Plus, jika laporan Bank Dunia itu benar-benar diaplikasikan, masa depan buruh di negeri ini yang bisa terancam atas nama Revolusi Industri 4.0.

Dede Hermawan dikutip dari Tirto.id/Editor