Diskusi yang dilakukan oleh Tripartit Regional dalam rangka mencari dan menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan

(SPN News) Bali, bertempat di Hotel Prime Plaza Hotel Bali pada (9/10/2018) dilaksanakan Rembug Tripartit Regional 2018. Kegiatan ini merupakan diskusi kelompok yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Diskusi ini ditunjukan untuk memberikan rekomendasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang terjadi.

Dalam Rembug Tripartit Regional ini dibagi menjadi beberapa kelompok diskusi untuk membahas berbagai isu atau permasalahan yang terjadi. Adapun kelompoknya adalah sebagai berikut :
I. Kelompok I membahas topik “Pola Hubungan Kerja dan Perlindungan dalam Hubungan Kemitraan”, dengan hasil :
A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
1. PKWT masih diperlukan
2. Masa tenggang waktu 30 hari pembaharuan PKWT dihapus
3. Masa waktu PKWT paling lama 3 tahun, setelah 3 tahun apabila pengusaha membutuhkan maka otomatis menjadi PKWTT untuk pekerjaan yang sama
4. Perpanjangan PKWT dapat dilakukan beberapa kali sepanjang tidak lebih 3 tahun
5. Pembinaan dan penegakan hukum yang lebih efektif dari pemerintah

B. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain (outscoucing)
1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain (outscoucing) masih tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Pembinaan dan penegakan hukum yang lebih efektif dari pemerintah

C. Kebijakan perlindungan dalam hubungan kemitraan di era digitalisasi ekonomi
1. Pemerintah segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan baru yang menggunakan sistem digitalisasi melalui aplikasi
2. Pemerintah segera membuat peraturan khusus bagi hubungan kerja kemitraan bagi perusahan yang menggunakan aplikasi
3. Jaminan sosial

Baca juga:  GURU HONORER TERANCAM MENJADI PENGANGGURAN

 

II. Kelompok II membahas topik “Evaluasi Upah Minimum”
A. Relevansi pembagian jenis upah minimum dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi daerah
1. Gubernur diberikan wewenang untuk diskresi menentukan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan asas keadilan
2. Kepala Daerah mengatur hal-hal yang belum diatur dalam bentuk perda/pergub setelah adanya kesepakatan dengan stakeholder yang terkait
3. Apabila tidak ada asosiasi sektoral maka diserahkan kepada Dewan Pengupahan (catatan : Apindo menyerahkan kepada pemerintah)
4. Upah diatas upah minimum wajib berlaku struktur dan skala upah
5. KHL dijadikan standart kebutuhan hidup layak sebagai standart daya beli masyarakat. Perlu adanya kesepakatan Tripartit. Pemerintah harus membuat komponen KHL yang sesuai dengan kesepakatan Tripartit yang didasarkan oleh kajian dengan metodelogi yang dapat dipertanggung jawabkan
6. Perlu disusun regulasi yang dapat mengakomodir Upah Minimum secara berbeda sesuai dengan kemampuan membayar, safety net harus menjadi tanggung jawab pemerintah
7. Dibuat clusterisasi upah, sesuai dengan klasifikasi tingkatan usaha besar, kecil dan menengah
8. UMS harus mengacu kepada data BPS, misalnya berdasarkan pertumbuhan sektor selama 3 tahun terakhir
9. Dicabutnya inpres No 9/2013

B. Besaran upah dikaitkan dengan fleksibilitas pasar kerja dan dunia usaha
1. Perlu adanya peranan pemerintah yang lebih pada sektor-sektor padat karya khususnya yang berbasis job order
2. Perlu adanya pasal yang mengatur fleksibilitas tentang penentuan upah dalam kondisi tertentu
3. Adanya subsidi negara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dalam kondisi tertentu

Baca juga:  VAKSINASI COVID-19 LANJUTAN DI PT PUNGKOOK INDONESIA ONE SUBANG

 

C. Peran Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimun
1. Dikembalikan kepada fungsi Dewan Pengupahan yang sebelum adanya PP No 78/2015
2. Dewan Pengupahan melakukan kajian penetapan sektor unggulan sejak bulan Januari
3. Perlu adanya kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimun berdasarkan satuan hasil
4. Perlu adanya penguatan kapasitas anggota Dewan Pengupahan untuk melakukan kajian

III. Kelompok BANGLI membahas topik ” Kompensasi PHK dan Pengembangan Perlindungan Pekerja/Buruh Yang Terkena PHK”.
A. Jaminan atas pembayaran kompensasi PHK dikaitkan dengan skema besaran kompensasi PHK, kemampuan perusahaan dan daya saing investasi
1. Pihak pekerja dan pengusaha dilibatkan dalam penyempurnaan peraturan terkait pembayaran kompensasi PHK
2. Perlu adanya ketegasan mengenai fungsi dari pemerintah terhadap pembinaan dan pengawasan peraturan

B. Sinkronisasi skema pembayaran kompensasi PHK karena usia pensiun dengan sistem jaminan sosial nasional (Jamina Pensiun dan Jaminan Hari Tua) serta program dana pensiun
1. Perlu adanya evaluasi atau review terhadap UU dan peraturan pelaksanaan dari jaminan pensiun (SJSN) dengan berbagai peraturan perundangan yang terkait
2. Perlu adanya penguatan fungsi pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum

C. Alternatif perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK
1. Perlu adanya skilling, upskilling, reskilling kepada pekerja/buruh yang ter-PHK dengan memanfaatkan BLK pemerintah
2. Agar pemerintah memfasilitasi pekerja ter-PHK yang masih produktif untuk bisa kembali bekerja
3. Fasilitasi pembentukan SP/SB di setiap perusahaan
4. Melakukan kajian unemployment benefit

Shanto/Editor