Pengumuman perusahaan tertanggal 12/10/2018 dinyatakan cacat hukum

(SPN News) Tambun, sesuai dengan kabar yang beredar luas bahwa PT Kahoindah Citragarment akan tutup pabrik pada 12/10/2018 walaupun management perusahaan menyatakan berakhirnya operasional PT Kahoindah Citragarment Tambun. Hal ini dibuktikan dengan pengumuman yang ditempelkan oleh perusahaan tertanggal 12/10/2018.

Isi dari pengumuman yang berisi 5 butir tersebut adalah :
1. Bahwa bagi karyawan yang tidak mengajukan surat pernyataan ikut melanjutkan kerja secara otomatis dinyatakan ikut melanjutkan kerja dari PT Kahoindah Citragarment Tambun ke PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta Utara
2. Bahwa bagi karyawan yang ikut melanjutkan kerja ke PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta Utara secara otomatis melakukan absensi (barcode) di PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung terhitung mulai senin 15/10/2018
3. Bahwa bagi karyawan yang tidak melakukan absensi (barcode) di PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta Utara dianggap mangkir dan hari kerja tersebut tidak dibayar sesuai peraturan yang berlaku
4. Bahwa terhitung 13/10/2018 sudah tidak berlaku yang melakukan absensi (barcode) di PT Kahoindah Citragarment Tambun Bekasi
5. Bahwa pengumuman ini berkesinambungan dengan pengumuman 2/7/2018 dan 1/10/2018

Baca juga:  STRUKTUR SKALA UPAH WAJIB DISUSUN OLEH PENGUSAHA

PSP SPN PT Kahoindah Citragarment dengan didampingi perangkat DPC SPN Kabupaten Bekasi, DPD SPN Provinsi Jawa Barat dan DPP SPN melakukan perlawanan terhadap pengumuman ini. Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC SPN Widjayanto bahwa dalam perundingan untuk membahas pengumuman tersebut yang awalnya oleh perusahaan dinyatakan bahwa 12/10/2018 itu adalah tanggal penutupan perusahaan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan Nota Pengawas yang menyatakan keabsahan penutupan perusahaan tersebut. Sedangkan aturan penutupan perusahaan adalah harus berdasarkan Nota Pengawas. Dalam hal ini perusahaan berdalih bahwa 12/10/2018 adalah hari terakhir aktivitas produksi dan masih ada sisa ekspor serta hubungan dengan pihak ke tiga yang harus diselesaikan.

Baca juga:  PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA LEPAS DAN INFORMAL

“Intinya perusahaan tidak bisa menunjukan nota pengawas, jadi apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah cacat hukum” tegas Widjayanto.

Akhirnya pengumuman yang sudah dipasang oleh perusahaan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dicabut, selanjutanya pada 15/10/2018 proses akan berlanjut dengan mediasi di Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Kami perangkat DPC SPN Kabupaten Bekasi siap untuk membawa perselisihan ini kemana pun, sampai anggota terpenuhi hak-haknya sesuai dengan keinginan anggota tentunya”, jelas Widjayanto.

Dalam kesempatan berunding tersebut hadir mediator Disnaker Kabupaten Bekasi Suwato, sementara dari peruaahaan diwakili oleh Bambang.

Shanto/Editor