​Audensi ini merupakan kegiatan pra may day SPN Kabupaten Pekalongan

(SPN News) Pekalongan, (27/04/2018)  bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, DPC SPN Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan BPJS Ketenagakeejaan terkait kondisi kepesertaan dan program BPJS Ketenagakerjaan  di perusahaan yang ada dikabupaten pekalongan. Audensi ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pra may day yang diselenggarakan oleh SPN Kabupaten Pekalongan. SPN Kabupaten Pekalongan yang berjumlah 40 orang diterima Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Arif.

Dalam kesempatan ini dari masing – masing perwakilan dari  PSP SPN  menyampaikan kondisi yang terjadi di perusahaannya mengenai Iuran kepesertaan, program yang diikutkan dan semuanya belum sesuai aturan BPJS Tenaga kerja. Ditanyakan pula sejauh mana kewenangan BPJS ketenagakerjaan bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga:  UMK KABUPATEN PASURUAN 2019 DIPREDIKSI NAIK 10%

Arif menanggapi bahwa kewenangan BPJS Tenaga kerja adalah menegur secara lisan dan memberikan surat peringatan melalui Wasrik (pengawas dan pemeriksa), dan selalu berkordinasi  dengan pengawasan ketenagakerjaan melalui PPNS yang mempunyai kewenangan.

Ibnu masud jateng 1/Editor