Forum buruh Kabupaten Pekalongan merekomendasikan kenaikan upah berdasarkan KHL yaitu Rp 2.055.000,- ditambah 9% dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara UMK Kabupaten Pekalongan 2018 adalah Rp 1.721.637,-

 

(SPN News) Pekalongan, bertempat di Sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan pada (7/10/2018) l, Forum Buruh Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari FSPN dan FKSPN melakukan rapat koordinasi untuk membahas usulan kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2019. Rapat ini dihadiri Pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ketua FKSPN Kabupaten Pekalongan Turmudi dan perwakilan dari PSP SPN serta PUK FKSPN.

Pengurus DPC SPN Isa Hanafi menyampaikan tujuan pertemuan ini adalah untuk menindaklanjuti data yang diperoleh dari Disperindag beberapa waktu yang lalu, yang akan dijadikan data untuk dibandingan dengan data yang telah dimiliki oleh FSPN dan FKSPN. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa SPN Kabupaten Pekalongan menolak kenaikan UMK tahun 2019 dengan menggunakan acuan PP No 78/2015. Ketua FKSPN Turmudi juga mengatakan bahwa secara prinsif FKSPN menolak kenaikan UMK apabila hanya berdasarkan PP No 78/2015.

Baca juga:  DEINDUSTRIALISASI INDONESIA MEMBUAT KONTRIBUSINYA PADA PEREKONOMIAN MENURUN

Dalam rapat disepakati bahwa usulan UMK tahun 2019 adalah Rp 2.239.993,- berdasarkan angka KHL ditambah 9% angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan mengamanatkan Dewan Pengupahan unsur buruh untuk memperjuangkan angka tersebut. Untuk diketahui angka KHL adalah Rp 2.055.000,- sementara UMK 2018 adalah Rp 1.721.637,-. Selain itu Forum Buruh Kabupaten Pekalongan akan melakukan audensi dengan DPRD dan Bupati Kabupaten Pekalongan.

Ibnu Masud/Editor