Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyetujui kenaikan gaji honorer dan direalisasikan 2020

(SPN News) Cikarang, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyetujui kenaikan gaji honorer sebagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di wilayahnya. Hal itu merespon tuntutan yang disampaikan ribuan guru honorer dalam aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu.

“Kaitan tuntuan guru saya sudah berulang kali sampaikan, pertama di ruangan dan kedua di bunderan. Bahwa bicara tentang kesejahteraan, saya setuju tetapi kita tidak bicara tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten) karena UMK di Bekasi ini kan besar dan jumlah honorer juga luar biasa cukup besar,” katanya (6/10/2018)

Dia menjelaskan upaya peningkatan kesejahteraan honorer itu rencananya akan direalisasikan pemerintah daerah setempat pada tahun 2020. Sebab, rencana belanja Pemerintah Kabupaten Bekasi di tahun anggaran 2019 sudah dikirimkan ke provinsi meskipun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru akan dibahas.
“Dan KUA-PPAS kan nggak boleh melenceng dari RKPD Online. Kalau 2020 bisa kita pikirkan matang,” terangnya.

Baca juga:  SPN SIAP AKSI UNJUK RASA TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Neneng menambahkan peningkatan kesejahteraan bagi para honorer pun harus diimbangi dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Makanya saya bilang ke Pak Sekda kita harus naikin pendapatan, sehingga di 2020 kita bisa kasih kesejahteraan buat honorer,” tambahnya.

Sementara perihal tuntutan honorer yang menginginkan SK Bupati, dirinya menegaskan hal itu tetap tidak bisa dilakukan. “Soal SK, saya sudah diskusi, saya sudah datang ke Kemenpan dan berbicara dengan deputi disana. Bicara PP 48, itu sudah harga mati. Kemarin juga saya ke Kemendikbud dan dapatlah saya oleh-oleh bahwa seleksi adalah harga mati bagi tenaga pendidik,” tuturnya.

Diketahui ada empat tuntutan yang disuarakan guru honorer Kabupaten Bekasi dalam aksinya di area perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin dan Selasa lalu (24-25/9). Di antaranya SK seluruh honorer Kabupaten Bekasi dengan SK Bupati, sejahterakan honorer Kabupaten Bekasi minimal UMK yang dianggarkan di APBD 2019, berikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan databasekan seluruh honorer Kabupaten Bekasi dalam database BKD.

Baca juga:  SURPRES RUU CIPTA KERJA DIGUGAT KE PTUN

Shanto dikutip dari Poskota.com/Editor