Perselisihan antara PSP SPN PT Macroprima Panganutama dengan Pihak perusahaan terjadi karena upah tidak dibayar saat melakukan aksi mogok kerja pada 5/3/2019 yang lalu.

(SPN News) Tangerang, (03/07/2019) Sidang Mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu, Sukamulya, Tangerang, memasuki sidang ke kedua. Perselisihan antara PSP SPN PT Macroprima Panganutama dengan Pihak perusahaan terjadi karena upah tidak dibayar saat melakukan aksi mogok kerja pada 5 Maret 2019 yang lalu.

Dari hasil mediasi, menurut management PT Macroprima, upah yang tidak dibayar dikarenakan melakukan aksi mogok kerja tidak sah. Namun, alasan tersebut dibantah oleh Dwy Kristiadi, Ketua PSP SPN PT Macroprima Panganutama, bahwa aksi mogok pada tanggal 5/3/2019 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga:  ALIANSI GERAKAN MASYARAKAT BURUH JEPARA MENUNTUT UPAH LAYAK

“Mekanisme mogok kerja sudah memenuhi unsur pasal 137, pasal 140 Undang-undang 13/2003 dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 232 tahun 2003.” Ungkap Kristiadi menyampaikan.

Akibat dari kebijakan tidak dibayar upah saat melakukan mogok kerja, Dwy Kristiadi mengatakan, sebanyak 307 orang karyawan mengalami kerugian karena tidak dibayar upahnya.

Dari penyampaian kedua belah pihak antara PSP SPN dengan pihak perusahaan, Mediator memerintahkan keduan belah pihak untuk melengkapi data upah yang diterima dan akan dilanjutkan sidang mediasi ketiga pada 10/7/2019.

SN 01/Editor