Masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia

(SPN News) Jakarta, banyaknya kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengingatkan kita akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Persoalan terkait K3 memang bukan hal yang baru di negera ini.

Berbagai kegiatan dengan ragam tajuk, mulai dari seminar, pelatihan, simposium dan sejenisnya rajin digelar. Namun ironisnya, di lapangan konsep K3 belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam kebijakan nyata oleh para pelaku dunia usaha dan industri. K3 masih lemah dalam pelaksanaannya sebagian besar pelaku dunia usaha dan industri kerap abai pada implementasi K3. Dan yang lebih ironi adalah lemahnya pelaksanaan K3 tidak hanya terjadi di dunia usaha dan industri berskala kecil-menengah, namun juga di dunia usaha dan industri berskala besar.

Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut, setiap jam terjadi 12 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Tidak hanya itu, jumlah kecelakaan kerja dalam dua tahun terakhir ini juga menunjukkan tren kenaikan signifikan.

Pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 123.041 kasus. Sementara pada tahun 2018, jumlahnya naik menjadi 173.105 kasus. Dalam catatan BPJS, rata-rata terdapat 130.000 kasus kecelakaan kerja, mulai dari kasus kecelakaan ringan sampai kecelakaan berat dengan dampak fatal seperti cacat maupun kematian.

Jumlah itu tentu tidak merepresentasikan angka kecelakaan kerja yang terjadi sebenarnya di lapangan, lantaran tidak semua peristiwa kecelakaan kerja dilaporkan pada pihak terkait.

Meningkatnya jumlah kecelakaan kerja itu berbanding lurus dengan meningkatnya nilai klaim asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan BPJS. Sepanjang tahun 2018 BPJS telah menyalurkan tidak kurang dari 1,09 triliun rupiah untuk membayar klaim asuransi kecelakaan kerja. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 971 miliar rupiah.

Secara garis besar, tingginya angka kecelakaan kerja merupakan imbas dari dua keadaan, yakni unsafe condition dan unsafe behavior.

Unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak memperhatikan dan mementingkan aspek keamanan, kenyamanan dan kesehatan. Wujudnya dapat bermacam, mulai dari tempat yang terlalu sempit, gelap dan tidak dilengkapi dengan alat dan fasilitas yang diperlukan dalam kondisi darurat.

Baca juga:  GUBERNUR BANTEN TOLAK REVISI UMK 2022

Unsafe condition bisa jadi dilatari faktor kesengajaan maupun efek dari minimnya pengetahuan dan kesadaran terkait lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat. Pada titik tertentu harus diakui bahwa terdapat sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja demi menekan ongkos produksi seminimal mungkin sehingga bisa meraup untung besar.

Meski harus diakui pula bahwa tidak sedikit pelaku dunia usaha yang memang belum memiliki kesadaran dan pengetahuan terkait lingkungan kerja yang nyaman dan aman. Konsekuensinya seperti dapat kita lihat, banyak lingkungan kerja yang abai pada variabel keamanan, kenyamanan juga kesehatan.

Sedangkan unsafe behavior merupakan perilaku atau kebiasaan para pekerja di lingkungan kerja yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan. Bentuknya pun beragam, mulai dari tidak menggunakan alat pelindung diri dan penggunaan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keamanan.

Unsafe behavior umumnya muncul karena faktor kesalahan manusia (human error). Rendahnya kualitas sumber daya pekerja kerap berbanding lurus dengan tingginya pengabaian terhadap instrumen keselamatan kerja. Selain itu, menurunnya kondisi fisik karena pekerja yang lanjut usia juga menjadi faktor di balik terciptanya unsafe behavior.

Ironisnya, dunia usaha dan industri nyaris tidak pernah lepas dari pekerja berpendidikan rendah, pekerja usia lanjut, bahkan pekerja di bawah umur karena tiga kelompok itu umumnya bersedia dibayar murah.

Dalam konteks Indonesia, unsafe condition dan unsafe behavior sebagai dua variabel utama penyebab maraknya kecelakaan kerja umumnya ini kian diperparah dengan lemahnya kontrol pemegang kebijakan terhadap dunia ketenagakerjaan.

Secara hukum, aturan terkait K3 sudah diatur dalam bermacam regulasi. Mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sampai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Keselamatan Kerja, diatur dengan jelas tentang kewajiban pelaku dunia usaha dan industri serta pekerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Sedangkan dalam UU Kesehatan, disebutkan bahwa perusahaan wajib memeriksakan kesehatan fisik dan mental pekerja secara berkala, memastikan pekerja memakai alat perlindungan diri sesuai aturan dan mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.

Baca juga:  KOORDINASI TIM KESEHATAN PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG DENGAN BPJS KESEHATAN KABUPATEN SERANG

Sayangnya, pelaku dunia usaha dan industri kerap abai pada regulasi tersebut. Konsekuensinya, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban luka, cacat hingga tewas terus berulang.

Berulangnya kecelakaan kerja yang menimbulkan tragedi kemanusiaan -seperti kebakaran pabrik korek api di Binjai beberapa hari lalu- harus direspon serius. Pemerintah berikut pelaku dunia usaha dan industri harus mengambil langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dari sisi pemerintah, setidaknya ada tiga langkah yang bisa diambil. Pertama, mengintensifkan pembinaan terkait K3 kepada pelaku dunia usaha dan industri. Sosialisasi dan pelatihan terkait K3 harus terus menerus dilakukan untuk memberikan pengetahuan sekaligus membentuk kesadaran pengusaha ihwal pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Kedua, pemerintah bersama stakeholderterkait idealnya meningkatkan manajemen pengawasan terkait penerapan K3 di dunia usaha dan industri. Pengawasan diperlukan agar regulasi K3 benar-benar menjadi bagian integral dari dunia kerja, bukan sekadar konsep yang diperbincangkan di ruang-ruang seminar.

Ketiga, selain pembinaan dan pengawasan, satu hal yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum bagi pelaku dunia usaha dan industri baik skala kecil, menengah maupun besar yang terbukti melanggar aturan terkait K3.

Harus diakui bahwa selama ini, penegakan hukum terkait pelanggaran K3, terutama yang dilakukan oleh korporasi besar cenderung disikapi permisif oleh pemerintah.

Terakhir, penerapan K3 di dunia usaha dan industri juga membutuhkan komitmen penuh dari para pelakunya. Para pelaku dunia usaha dan industri seharusnya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Di satu sisi, komitmen itu memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, hal itu sebenarnya bisa dianggap sebagai bagian dari investasi. Lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat tentu akan berdampak positif pada kinerja dan produktifitas pekerja.

Sebaliknya, lingkungan kerja yang tidak mengindahkan aspek keamanan, kenyamanan dan kesehatan tentu memiliki resiko tinggi pada terjadinya kecelakaan kerja yang pada akhirnya justru merugikan pekerja dan perusahaan itu sendiri.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor