Mahkamah Agung mengatakan transportasi online tidak perlu berbadan hukum

(SPN News) Jakarta, Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan tentang transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Putusan tersebut membuat bisnis transportasi online kini lebih longgar. Di antaranya, transportasi online tak perlu lagi berbadan hukum.

Taksi daring juga tak perlu ditandai dengan stiker khusus. MA menyatakan Permenhub 108 bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab, tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 6 ayat 1 huruf e yang dibatalkan MA menyebutkan, tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA. Pasal 27 ayat 1 huruf d yang mengatur soal taksi online harus berstiker juga dicabut. Demikian pula Pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan jenis dan ukuran stiker kendaraan angkutan online. Kini aturan itu dihapus MA. ”Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam sarana transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” lansir panitera MA dalam laman resmi Mahkamah Agung, (12/9).

Baca juga:  MENGGUGAH KESADARAN PEREMPUAN UNTUK RUTIN MELAKUKAN IVA TEST

Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif. ”Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” ujar MA.

Atas putusan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum bisa berkomentar banyak. ”Saya belum pelajari, tapi sudah dapat informasinya,” kata Budi di sela-sela kunjungan di New Port Makassar, Sulawesi Selatan. Dia meminta waktu untuk mempelajari putusan MA yang membatalkan Permenhub 108. ”Kasih waktu sekitar seminggu (untuk dipelajari),” terangnya.

Baca juga:  PABRIK PEMASOK WALMART DI INDONESIA DISINYALIR LAKUKAN PELECEHAN DAN KEKERASAN

Polemik menyangkut aturan taksi online bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan, Permenhub itu digugat ke MAdan hakim agung mencabutnya. Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi. Gugatan tersebut diterima MA. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor