(SPNEWS) Bahodopi, Aliansi Serikat Pekerja Morowali (ASPIRASI) yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPIM- KPBI, SPL-FSPMI dan SBIMI, kembali melakukan aksi demonstrasi selama dua hari sejak tanggal 22-23 februari 2024 di depan kantor PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Wakil Ketua Bidang Kesra DPD SPN Kabupaten Morowali Yogi menuntut agar apa yang menjadi tuntutan buruh harus diterima dan dilaksanakan oleh PT IMIP, sebab point-point itu menjadi isu sentral yang sementara bergulir ditengah riuhnya para buruh yang bekerja di Kawasan PT. IMIP.

“Kami selaku buruh menuntut agar manajemen PT IMIP segera meninjau ulang kenaikan upah dalam kawasan PT IMIP tahun 2024 yang hanya naik sebesar Rp.75.000,- perbulan, Mendesak agar manjemen PT. IMIP menjalankan Permenaker No. 01/2017 tentang struktur skala upah secara jelas dan maksimal, serta dijabarkan dalam bentuk komponen upah, karena selama ini komponen-komponen tersebut masuk dalam tunjangan tidak tetap. Selain itu juga kami Mendesak manajemen PT. IMIP agar menjalankan Kepmenaker No. 349/2019 tentang jabatan yang diduduki oleh TKA, selama ini masih ada TKA yang menduduki jabatan tertentu yang seharusnya tidak boleh di jabat oleh TKA.” Ungkapnya

 

“Kami juga menuntut agar manajemen PT. IMIP menghentikan union busting, yang mana selama ini masih ada saja pengurus serikat yang diberikan sanksi ketika menjalankan roda organisasi. Pelayanan di klinik PT IMIP yang kurang maksimal juga menjadi tuntutan kami dalam aksi kali ini”, sambungnya.

Baca juga:  MEMBERSHIP MEETING SPN di JAWA TENGAH

 

Yogi juga menuturkan, sebagai perusahaan yang berskala besar juga perusahaan nickel terbesar di Asia Tenggara, PT. IMIP seharusnya mampu dan jeli melihat persoalan-persoalan semacam ini, jangan malah abai, sebab ini menyangkut kesejahteraan buruh, bukan hal yang memberatkan perusahaan jika dilihat dari keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan itu sendiri. Padahal bila ditelisik lebih dalam, sebenarnya pokok-pokok dalam tuntutan itu berupa hal yang normatif, yang memang seharusnya menjadi kewajiban pengusaha untuk menjalankan. Apalagi jika bicara persoalan upah, buruh berhak atas nilai lebih dari apa yang telah mereka hasilkan selama ini.

 

Buruh bukan sapi perah yang seenaknya saja dipekerjakan oleh majikannya, bukan budak yang selalu tunduk pada tuannya sekalipun nilai pekerjaan yang dikerjakan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan. Buruh punya hak untuk hidup sejahtera, buruh punya hak untuk berpenghasilan yang cukup, dan apabila hak itu tidak diberikan, maka buruh juga berhak untuk menuntut dan melawan.

 

Jika hari ini ada klaim sembrono yang menyatakan bahwa apa gunanya aksi, apa gunanya melawan, apa gunanya demonstrasi, apa gunanya mogok kerja, maka klaim itu adalah klaim yang amat sangat menyesatkan, sangat anakroni dan absurd, tidak berdasar sama sekali. Apabila buruh hanya diam tidak melawan, maka sama saja memperpanjang masa perbudakan untuk buruh. Dengan ini pula, kami mengajak kepada semua elemen buruh untuk turun bersama-bersama bahwa di pelosok negeri, di Morowali, di Bahodopi, di PT. IMIP, berkumpul buruh yang siap melawan dan menolak segala bentuk penghisapan. Berjuang sampai tuntas, berjuang sampai semua tuntutan terpenuhi. Tutupnya

Baca juga:  ATURAN THR TERBIT PALING LAMBAT AWAL RAMADHAN

 

Sementara Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka mengatakan bahwa aksi yang digelar selama dua hari mendapatkan hasil walau belum maksimal, karena ini merupakan hal normatif maka pengusaha wajib melaksanakannya.

“Pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja yang tergabung dalam ASPIRASI bahwa pihak perusahaan setuju dan berusaha akan mengoptimalkan pelayanan klinik IMIP, Perusahaan tidak akan melakukan union busting, apabila ada indikasi union busting, maka akan akan melapor ke HR IMIP untuk ditindak lanjuti. Terkait Struktur skala upah pihak perusahaan merasa bahwa selama ini sudah menjalankan struktur skala upah, apabila terjadi perbedaan penafsiran maka ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” Pungkasnya.

SN 08/Editor