Foto PT GNI

(SPNEWS) Konawe, sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengunjungi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, guna melakukan pemantauan pelaksanaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kehadiran kami di sini untuk melihat lebih dekat penerapan K3 dan bagaimana pihak perusahaan menjaga keseimbangan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kami juga meminta GNI melakukan pemeriksaan lingkungan kerja secara rutin,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna saat berkunjung di PT GNI di Morowali Utara, Sulteng, (8/2/2023).

Menurut dia, pusat pertambangan tentu memiliki berbagai dinamika lingkungan, di antaranya menimbulkan debu dan potensi bahayanya, sehingga perlu dilakukan langkah konkret supaya tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja, tidak terkecuali di PT GNI.

Baca juga:  KONSEP SPN DALAM MENOLAK RUU CIPTA KERJA

Kemenaker juga akan mendampingi perusahaan tambang nikel tersebut melakukan pemeriksaan dan pengujian, sehingga alat-alat yang digunakan dalam lingkungan kerja bisa terjamin secara aman serta sehat untuk melindungi perusahaan dan tenaga kerja, juga untuk melindungi aset perusahaan dan orang lain yang berada di tempat kerja.

“Pemerintah mengapresiasi perusahaan ini sudah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Hal tersebut merupakan upaya positif dalam membangun GNI sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

“Pemerintah melalui Kemenaker menjadikan bentuk pembinaan dan pengawasan di PT GNI sebagai percontohan bagi perusahaan lainnya di bidang pertambangan,” kata dia.

Untuk mewujudkan keseimbangan, menurut dia, dibutuhkan keterbukaan dan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan guna menciptakan investasi yang rama terhadap lingkungan, ramah terhadap K3, ramah terhadap norma-norma ketenagakerjaan, serta memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.

Baca juga:  PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

“Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang kurang optimal (terhadap penerapan K3) kami mohon petunjuk guna meningkatkan lingkungan kerja yang lebih baik, lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja,” katanya.

SN 09/Editor