(SPNews) Jakarta, (11/4/2016) kembali ratusan massa aksi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) beserta simpatisan dari  gerakan mahasiswa dan LBH Jakarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang beralamat di jalan Bungur Besar No 24 26 28 Jakarta. Aksi ini merupakan simbol dari solidaritas dan perlawanan untuk menolak proses kriminalisasi terhadap 26 aktivis buruh yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta (Obed dan Tigor), 1 orang mahasiswa (Hasyim) dan 23 orang buruh (salah satunya anggota SPN Hadi Kuswanto) sebagai dampak dari aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015 untuk menolak PP no 78 tahun 2016.

Persidangan ini adalah untuk yang keempat kalinya, jadwal sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB molor sampai 13.00 WIB akibat terlambatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim. Persidangan pertama adalah untuk kasus yang dituduhkan kepada Obed, Tigor dan Hasyim. Dalam sidang ini JPU menyampaikan jawaban atas Eksepsi yang disampaikan oleh Obed, Tigor, Hasyim dan Kuasa Hukum atas dakwaan dari JPU. Dalam Jawaban atas Eksepsi tersebut JPU masih tetap menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah atas apa yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2015. Dan menanggapi atas dakwaan JPU tersebut ketiga terdakwa dan Kuasa Hukum akan kembali mengajukan Eksepsi.

Baca juga:  KUALITAS KEBUTUHAN HIDUP LAYAK DINILAI TURUN

Persidangan kedua adalah pembacaan dakwaan untuk 23 orang Buruh yang sebelumnya sampai sidang ketiga selalu tertunda akibat ke tidak hadiran secara lengkap para terdakwa. Dalam dakwaannya JPU menuntut para terdakwa sama dengan pasal yang dikenakan kepada Tigor, Obed dan Hasyim yaitu pasal 55 (1), 216 dan 218 KUHP. Atas pembacaan dakwaan JPU ini 23 orang terdakwa dan Kuasa hukum menyatakan penolakannya dan akan mengajukan Eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Sidang ditutup pukul 15.30 WIB dan akan dilanjutkan senin minggu depan (18/4/2016).

Shanto/jabar 6/COED/ED