Replik atau jawaban penggugat atas jawaban tergugat

(SPNEWS) Jakarta, Pada (03/03/2022) PSP SPN PT. KAHOINDAH CITRAGARMENT (Tergugat) menghadiri panggilan Sidang ke 3 di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Jakarta pusat. Dengan didampingi oleh perangkat dari Serikat Pekerja Nasional DKI Jakarta agenda sidang PHI kali ini adalah replik atau jawaban penggugat atas jawaban yang diajukan tergugat dalam hal ini PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Penggugat mengakui bahwa PSP SPN adalah serikat pekerja dengan jumlah terbanyak di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT. Penggugat sangat keberatan terhadap dan menolak dalil jawaban Tergugat, yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan aksi mogok kerja adalah karena telah terjadi pelanggaran hak normatif adalah dalil tidak tidak berdasar. Menurut point [6.1] Penggugat telah memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku antara lain adalah Upah, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, cuti, waktu istirahat, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan berserikat dan berunding. Sehingga dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan aksi mogok kerja adalah karena telah terjadi pelanggaran hak normatif adalah dalil tidak berdasar dan oleh karenanya haruslah ditolak.

Baca juga:  DEMO BURUH KSPI DI ISTANA MERDEKA 

Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta Purwanto memberi tanggapan, bahwa penggugat menambahkan keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya pada sidang pertama, dan sudah kita baca, telah dan pahami isi replik penggugat dan akan kami sampaikan duplik pada sidang berikutnya sesuai fakta yang ada.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara Agus Rantau mengatakan
“Bahwa terkait dengan persidangan hari ini ada beberapa point yang tidak berkenan dengan jawaban kami sebagai tergugat, bahwa gugatan tidak mendasar karena mekanisme tidak dilakukan sebagaimana yang diatur dalam UU No 2/2004, terhadap isi gugatan bahwa tidak pernah dilakukan perundingan bipartite dan tidak ada anjuran yang dikeluarkan oleh Sudinaker Jakarta Utara terkait dengan mogok kerja yang menjadi pokok perkara. Dalam persidangan berikutnya kami akan mempersiapkan alat bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi dalil-dalil yang kita sampaikan. Dan berharap hakim menerima eksepsi yang kita ajukan pada persidangan kedua.

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, RATUSAN BURUH GERUDUK PT APLUS PACIFIK

SN 20/Editor