Pemagangan dalam prakteknya hanya sering dipakai untuk mendapatkan pekerja dengan upah murah dari pada meningkatkan kapasitas pekerja

(SPN News) Jakarta, menurut Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Dalam pelaksanaanya pemagangan harus terpadu dengan lembaga pelatihan. Bentuknya pun hanya pelatihan kerja, bukan bekerja seperti layaknya pekerja. Jika kemudian dikatakan, ketika hasil kerja pekerja magang dinilai buruk maka pihak perusahaan akan memutus kerja sama magang dengan pekerja yang bersangkutan.

Baca juga:  LASKAR NASIONAL BERGABUNG DENGAN PASUKAN YANG LAIN DI GBK

Dalam prakteknya pemagangan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja magang ke pekerja magang yang lain. Bukan tidak mungkin, setelah 6 bulan atau satu tahun dan pemagangan selesai, perusahaan akan menggantinya dengan pekerja magang yang lain. Ini seperti kebanyakan perusahaan yang selalu memutus kontrak pekerja untuk menghindari pengangkatan menjadi karyawan tetap. Tentu perusahaan diuntungkan, karena mendapatkan tenaga kerja murah yang hanya perlu dibayar sebesar 75% dari UMK.

Jadi pemagangan ini dalam prakteknya lebih kental unsur eksploitasi pengusaha kepada buruh. Karena dengan hubungan kerja berstatus magang ini, perusahaan dapat meningkatkan eksploitasinya dengan memberikan upah yang lebih rendah, mudah direkrut, dan mudah dikeluarkan. Artinya, program pemagangan ini adalah implementasi radikal pasar buruh fleksibel.

Baca juga:  LONG MARCH UNJUK RASA TERTAHAN POLISI, MASSA SPN SHOLAT DI MERDEKA BARAT

Kecurigaan juga patut ditujukan kepada pemerintah bahwa pemagangan ini adalah bentuk merekayasa ketidaksanggupan pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Terlebih, sasaran program magang ini adalah angkatan kerja berusia muda yang notabene-nya sangat banyak di Indonesia.

SN 09/Editor