​(SPN News) Cirebon, bertempat di Hotel Sultan Raja Cirebon pada 28 Agustus 2017 diselenggarakan rapat kordinasi urgensi peraturan daerah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon. Rapat ini dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Disnaker Kabupaten Cirebon, perwakilan dari DPRD Kabupaten Cirebon, Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Cirebon bagian hukum, perwakilan dari Masyarakat Perduli (MP) BPJS Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka, perwakilan Apindo, perwakilan SP/SB dan SPN Kabupaten Cirebon diwakili oleh Acep Sabarudin, Rini Rosnani serta Mohamad Ikhsan. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menghasilkan rumusan dan kajian terkait tegulasi daerah dalam hal ini peratiran daerah/perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:  PERINGATI ULANG TAHUN RI, PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT ADAKAN LOMBA MANCING

Dalam rapat kordinasi ini yang menjadi pembicara adalah Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Drs H Abdullah Subandi, MSi yang sekaligus mewakili Bupati yang berhalangan hadir. Kemudian Ketua Badan pengawasan dan pemgembangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Suparman SH, Kepala urusan hubungan antar lembaga BPJS Ketenagakerjaan pusat Muhyidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Andry Rubiantara, Kepala Bidang PTHI dan Jamsostek Disnakertrans H M Zaenuddin Jayamiharja SE, MM dan Kordinator MP BPJS Hery Susanto MSi. Dalam rapat terungkap bahwa minim sekali pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada masyarakat non formal. Oleh karena itu MP BPJS bekerja sama dengan instansi yang ada berupaya terus agar jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa dimasukkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena itu melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan suatu rumusan dan kajian agar dapat melahirkan peraturan daerah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Rapat kordinasi akhirnya menghasilkan rekomendasi yang berisi kajian untuk menyusun regulasi daerah/peraturan daerah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peta jalan jaminan sosial nasional.

Baca juga:  RUU PELAKSANA UU CIPTA KERJA BERTAMBAH MENJADI 52

Shanto dari narasumber Rini Rosnani/Coed