(SPN News) Sukabumi, ratusan buruh mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan IR Juanda, Kecamatan Cikole, pada 28 Agustus 2017. Massa aksi menuntut pengelolaan dana BPJS di RSUD R Syamsudin SH yang diduga tidak transparan.

Hal ini mencuat setelah seorang buruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) bernama Empur Purnamasari terpaksa membayar klaim tagihan sebesar Rp 5.147.671,- (lima juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)  padahal tagihan tersebut sudah ditanggung oleh BPJS.

Sudarno, kuasa pendamping Empur menyebut peristiwa itu terungkap saat kliennya akan memproses asuransi swasta yang ia miliki. Namun klaim itu ditolak oleh asuransi tersebut dengan alasan sudah ditanggung BPJS.” Klien kami, membayar biaya perawatan sebesar itu karena berpikir akan ditagihkan ke asuransi lainnya di luar BPJS. Tapi ternyata hal itu tidak bisa dilakukan dengan alasan sudah ditanggung oleh BPJS. Nah ternyata terungkap jika pihak RSUD Syamsudin melakukan dobel klaim,” terang Sudarno saat dihubungi detikcom melalui telepon selulernya.

Baca juga:  PEMBERDAYAAN ANGGOTA KOMITE PEREMPUAN SPN

Menurut Sudarno Empur mengalami sakit kanker serviks dan dirawat selama satu hari di Paviliun Seruni pada 15 – 16 Mei 2017 lalu. Penanganan medis memang dilakukan, namun saat pasien akan keluar pihak rumah sakit menyebut jika yang ditanggung BPJS hanya sekitar Rp 300 ribuan.”Pasien membayar, namun setelah kita periksa lebih jauh ternyata ada klaim BPJS mencapai Rp 6,4 juta dan pasien kita membayar sejumlah yang tadi itu ini jelas ada dugaan permainan dengan cara dobel klaim oleh pihak rumah sakit,” terang Sudarno lagi.

Sudarno mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya kekeluargaan dengan pihak RS termasuk melayangkan somasi dengan poin permintaan klarifikasi berikut tuntutan agar RSUD Syamsudin mengaku bersalah, meminta maaf, dan mau memperlakukn pasien BPJS secara profesional tanpa diskriminasi.

“Kita juga meminta agar RSUD Syamsudin mau transparansi pengelolaan keuangan mereka kedepannya. Hanya saja mereka malah menjawab jika itu hanyalah kesalahan pengkodean administrasi. Maka tanggal 3 Agustus kita resmi membuat laporan ke polisi,” tutup Sudarno.

Baca juga:  BERSIH ITU INDAH

Sementara itu melalui rilis yang diterima wartawan, Direktur RSUD R Syamsudin SH Bahrul Anwar mengaku telah menerima somasi dari pasien bernama Empur. Pihak kami melakukan penelusuran dan penelahaan terhadap somasi tersebut dan dilakukan beberapa koreksi yang berkaitan dengan masalah tersebut di atas,” tulis Bahrul. Bahrul mengaku pihak rumah sakit, BPJS dan kuasa hukum pasien sudah bertemu. Ia mengklaim disepakati permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak rumah sakit akan mengembalikan uang yang dibayarkan pasien.”Tetapi belakangan itikad baik dengan mengembalikan uang tersebut ditolak pihak kuasa hukum Ny Empur,” lanjut Bahrul.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi tadi siang langsung mendatangi RSUD. “Saya melakukan cek langsung, klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit. Kita akan melakukan pansus, namun kita akan melakukan investigasi dulu agar masalahnya kita sharing dan berimbang. Kita klarifikasi ke rumah sakit, ke BPJS dan terakhir saya akan ke Polres,” kata politisi PDIP tersebut.

Shanto berita diambil dari detik.com/Coed