PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) dan DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi terkait permasalahan atas tindakan yang semena-mena dan sanksi yang diberikan kepada pekerja di PT SMI Departement Biji Nickel

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) dan DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi terkait permasalahan atas tindakan yang semena-mena dan sanksi yang diberikan kepada karyawan di PT SMI Departement Biji Nickel (06/04/21).

Mediasi tersebut dilakukan karena adanya pelaporan dari pekerja dan juga anggota SPN yang disertai bukti-bukti terkait permasalahan-permasalahan di Departemen Biji Nickel, diantaranya adalah adanya paksaan dalam penerapan waktu kerja bagi pekerja, adanya sanksi yang diberikan kepada pekerja yang tidak hafal 10 point larangan, pemindahan pekerja yang tidak sesuai prosedur, adanya perintah kepada pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah diperjanjikan, adanya sanksi yang diberikan kepada anggota SPN yang mengikuti dalam kegiatan organisasi.

Baca juga:  UPAH PEKERJA PT SEOWON MANUFACTURING INDONESIA DIDUGA DI BAWAH UMK KOTA TANGERANG

Pihak manajemen yang dihadiri oleh Harto Kambaton mewakili manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dwi selaku HRD indisipliner PT SMI dan Ambo selaku perwakilan dari Departemen Biji Nikel belum bisa memberikan keterangan terkait dengan masalah-masalah tersebut.

Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi berharap pada pertemuan berikutnya yang telah diagendakan beberapa hari ke depan, pihak Departemen Biji Nikel ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara bersama-sama. “Secara tegas SPN juga menyampaikan apabila dalam bipartit berikutnya tidak ada itikad baik dari Departemen Biji Nikel dan gagalnya perundingan, maka SPN akan menempuh jalur lain yang tentu sudah kami persiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.” ungkapnya.

Baca juga:  PSP SPN PT OSMI BERHASIL LAKUKAN ADVOKASI TERHADAP ANGGOTA

SN 08/Editor