Rapat Koordinasi Khusus DPC SPN Kabupaten Bekasi

(SPNEWS) Cikarang, bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi dilaksanakan Rapat Koordinasi Khusus untuk membahas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 05/Tk.03.03.02/Disnaker tentang kenaikan upah untuk pekerja di atas masa kerja 1 tahun. Dalam Rakorcabsus ini hadir pula Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto dalam pengantarnya mengatakan bahwa diharapkan semua Pengurus Serikat Pekerja (PSP) SPN di tingkat pabrik untuk memahami isi dari Kepgub Nomor 05/Tk.03.03.02/Disnaker tentang kenaikan upah bagi pekerja di atas 1 tahun. Dan juga PSP SPN segera melaporkan PSP SPN mana saja yang telah memiliki dan menjalankan struktur dan skala upah.

Baca juga:  SPN JAWA BARAT MENOLAK HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020

Dadan Sudiana kemudian menjalankan tentang isi dari Kepgub tersebut dan menyampaikan strategi yang akan dilakukan baik perangkat maupun PSP SPN sebagai ujung tombak dalam perundingan di tingkat pabrik.

“DPD SPN sedang menyiapkan gugatan terkait Kepgub Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022”, tegas Dadan Sudiana.

SN 09/Editor