Ilustrasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menyebut tuntutan revisi Upah Minimum Kabupaten tahun 2022 dari serikat buruh dan pekerja bisa dilakukan.

(SPNEWS) Serang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menyebut tuntutan revisi Upah Minimum Kabupaten tahun 2022 dari serikat buruh dan pekerja bisa dilakukan.

Namun, Al Hamidi masih mencari celah agar tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

“Ya memungkinkan (direvisi). Nanti kita lihat aturan hukumnya, celahnya di mana masuknya,” kata Al Hamidi kepada wartawan di Kota Serang, (6/1/2022).

Dikatakan Al Hamidi, Gubernur Banten Wahidin Halim sebenarnya menginginkan memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan ada kenaikan UMK sebesar 5,4 persen. Namun, terganjal adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Baca juga:  PENGURUS DPD SPN BANTEN SALURKAN BANTUAN UNTUK BENCANA GEMPA DI CIANJUR

Pemprov Banten juga sedang memperhatikan pasal-pasal lainnya agar UMK 2022 naik sesuai keinginan buruh seperti Pasal 24 pada PP 36.

“Prinsipnya merevisi itu ada peluang tapi jangan menabrak aturan, Pak gubernur sudah menitip pesan kemarin, kalau seandainya upah itu memang ada ketentuan yang artinya membolehkan merevisi. Maka, Pak Gubernur akan sangat senang hati,” ujar Al Hamidi.

Dijelaskan Al Hamidi, saat ini UMK tahun 2022 sudah berlaku dan diterapkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Per 1 Januari ini sudah berlaku, jadi secara tidak langsung SK itu sudah diberlakukan, artinya pengupahan di bulan Januari mengacu pada surat keputusan gubernur Banten,” jelas Al Hamidi.

Baca juga:  PENGANGGURAN DAN TANTANGAN ANGKATAN KERJA DI MASA PANDEMI

SN 09/Editor