Kendala Pengawas menjadi alasan klise mandeknya penanganan kasus ketenagakerjaan

(SPN News) Sangatta, Penanganan masalah ketenagakerjaan di Kalimantan Timur (Kutim) masih banyak terkendala, salah satu diantaranya kerena keterbatasan kewenangan pengawasan.

Untuk diketahui, pengawas tanaga kerja saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Hal itu merupakan implementasi Undang-Undang (UU) No 23/2014, sebagaimana diubah dengan UU No 02/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan menjadi urusan bersama antara pemerintah pusat dan pemprov. Maksudnya untuk memperkuat kembali kinerja pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah sekaligus membenahi sistem pengawas ketenagakerjaan nasional.

Bupati Kutim Ismunandar mengakui, implementasi UU tersebut menghambat proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Kutim. Pemkab pun berusaha meminta kewenangan pengawasan tenaga kerja bisa masuk kembali menjadi kewenangan kabupaten/kota. Atau paling tidak, Pemprov Kaltim bisa membentuk UPTD Ketenagakerjaan khusus di Kutim.Saat ini UPTD Ketenagakerjaan Pemprov Kaltim berada di Bontang. Yakni, dengan wilayah kerja Bontang dan Kutim. Sementara kasus ketenagakerjaan, kerap terjadi di Kutim. Seperti beberapa tahun terakhir, tak sedikit kasus ketenagakerjaan di sektor perkebunan di Kutim.

Baca juga:  RAKERDA 2 DPD SPN BANTEN

“Pemkab Kutim sudah berkali-kali menyurat secara resmi kepada Pemprov Kaltim untuk meminta agar kewenangan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bisa dikembalikan ke kabupaten. Atau jika memang terlalu lama melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemda tersebut, kami meminta agar UPTD Pengawasan Ketenagankerjaan Disnaker Kaltim yang saat ini berada di Kota Bontang dipindahkan saja ke Kutim,” ucap dia.

Ismu menyatakan, jumlah tenaga kerja atau buruh lebih banyak di Kutim dari pada di Bontang. Sebab secara wilayah, Kutim pun lebih luas, dengan 35.747,50 kilometer persegi (km2), sedangkan Bontang seluas 497,6 km2

Ismu meyebutkan, setiap tahun ada permasalahan yang timbul akibat kurang perhatiannya pengusaha perkebunan terhadap kesejahteraan buruh perkebunan. Lantas, juga sering terjadi aksi demo atau unjuk rasa buruh. Hal itu berdampak merugikan para buruh, hingga menimbulkan penutisan hubungan kerja.

Baca juga:  APABILA TERJADI KECELAKAAN KERJA, PEKERJA DIMINTA GANTI RUGI

“Kalau bidang pengawasan ketenagakerjaan bisa berada di Kutim, akan mudah dalam proses pengawasan pemerintah terhadap para pengusaha. Jadi bila ada sesekali muncul permasalahan, pemerintah bisa dengan cepat mengambil kebijakan dan langkah menyelesaikan,” pungkasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor