PT Satrindo Utama Makmur tutup pabrik sejak 1 Mei 2019, tetapi hak-hak pekerja sampai saat ini masih belum dipenuhi

(SPN News) Sidoarjo, PT Satrindo Utama Makmur (SUM) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemberhentian usaha sejak 1 Mei 2019. Tetapi penutupan pabrik ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengan pekerja khususnya PSP SPN PT Satrindo Utama Makmur. Sehingga kabar ini membuat resah pekerja.

PSP SPN PT SUM yang sebelumya tidak pernah diajak berunding mengenai penutupan pabrik ini akhirnya melapor kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur. Dalam surat pelaporan tersebut PSP SPN menyantumkan bahwa :
1. Hak-hak pekerja terkait penutupan pabrik seperti pesangon, penggantian hak dan lain-lain belum dibayarkan.
2. Upah bulan April juga belum diberikan.
3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 8 bulan.
4. Iuran BPJS Kesehatan sudah dihentikan sehingga pekerja tidak dapat lagi berobat.
5. Hak- hak pekerja yang meninggal yaitu atas nama almarhun Parni belum dibayarkan kepafa ahli warisnya.
6. THR 2019

Baca juga:  UPACARA BENDERA HUT RI PT PANCAPRIMA EKABROTHERS

Setelah PSP SPN melapor ke Disnaker, barulah management perusahaan mengajak berunding dan menawarkan opsi uang pesangon sebesar Rp 21.000.000,- untuk masa kerja diatas 30 tahun dan Rp 18.000.000,- untuk masa kerja di bawah 30 tahun.

Atas penawaran kompensasi pesangon tersebut, PSP SPN PT SUM menolak dan meminta agar kembali dilakukan perundingan bipartit, tetapi permintaan ini tidak pernah diidahkan oleh perusahaan. Maka kemudian PSP SPN bersama dengan DPC SPN Kabupaten Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa di Disnaker Provinsi Jawa Timur dan membuat surat pemberitahuan kepada Kapolresta Sidoarjo bahwa PSP SPN akan melakukan mogok kerja dari 16 Mei sampai dengan akhir Juni 2019.

Pada 24 Mei 2019 pengawas Disnaker melakukan sidak ke perusahaan. Dalam pertemuan dengan perwakilan management dan kuasa hukumnya, perusahaan menyampaikan bahwa PT SUM siap membayar THR seluruh pekerja apabila ada surat dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR mengingat pemberhentian operasional perusahaan per 1 Mei 2019.

Baca juga:  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SPN KABUPATEN PEKALONGAN

Pada 25 Mei 2019 telah di lakukan perundingan bersama tim dari posko THR, PSP SPN dan pengawasan, dalam perundingan tersebut kembali perusahaan bersedia membayar THR apabila ada surat dari Disnaker dan juga menyatakan bahwa gaji bulan April akan di berikan pada 29 Mei 2019. Pada 25 Mei 2019 Disnaker Provinsi telah mengeluarkan surat kepada perusahaan yang isinya menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan THR dan apabila H – 7 belum juga diberikan maka perusahaan juga harus membayar denda.

Tetapi pada kenyataannya, perusahaan ingkar janji. Sampai berita ini ditulis baik THR maupun upah bulan April 2019 belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Dan PSP SPN telah melaporkan hal ini kepada Gubernur dan Polda Jawa Timur tetapi belum ada tanggapan.

SN 09/Editor