Management perusahaan beralasan sedang mengalami kesulitan keuangan

(SPN News) Temanggung, Ratusan karyawan PT Duta Sumpit menuntut pelunasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pada (31/5). Persoalan itu pun akhirnya diselesaikan dengan jalur mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Temanggung.

Menurut keterangan yang dapat dihimpun, perusahaan tersebut belum melunasi kewajibannya terhadap 430 karyawan. Para karyawan belum menerima pembayaran THR secara penuh dari yang seharusnya yaitu sebesar Rp1.682.000, -. Rencananya ratusan pekerja tersebut akan menggelar aksi di depan pabrik dan dilanjutkan di depan kantor Disnaker Temanggung, tetapi rencana ini urung dilakukan karena perudasahaan proaktif untuk meminta mediasi.

Kepala Disnaker Temanggung, Suminar Budi Setiawan, mengatakan persoalan pelunasan THR itu dapat diselesaikan secara baik, setelah dilakukan mediasi. Menurut dia, perusahaan telah berjanji akan segera melunasi pembayaran kewajiban itu. Sementara Manager PT Duta Sumpit, Ani, menyampaikan perusahaan berjanji akan segera membayarkan uang THR kepada ratusan karyawannya. Diakui, persoalan ini muncul lantaran perusahaan memang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Baca juga:  SKEMA JAMINAN PENSIUN UNTUK PEKERJA INFORMAL

“Karena itu, kami akan membayarkan separuh terlebih dahulu. Rp 800.000, – dulu, dari yang seharusnya Rp1.682.000,” katanya.

Kekurangannya, sambung dia, akan dilunasi hingga 30 Juni 2019. Pun bila ada perubahan, maka maksimal 15 Juli 2019 semuanya sudah akan rampung.

“Kami berjanji segera menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor