Gambar Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Menurut PSAK 24, imbalan pasca kerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pasca kerja.

Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
a. Program iuran, terjadi ketika pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun.
b. Program non iuran, terjadi ketika hanya pemberi kerja yang memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun.

Berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi : Program iuran pasti dan Program imbalan pasti.

Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari substansi ekonomi syarat dan ketentuan pokok program.

A. Program iuran pasti
Program iuran pasti adalah imbalan pasca kerja dimana pemberi kerja membayar iuran tetap kepada suatu entitas dana pensiun terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana pensiun itu tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja.

Baca juga:  BURUH DEPOK TOLAK RUU CIPTA KERJA

Program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Jumlah imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja di masa depan adalah jumlah dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pekerja.

Risiko aktuarial adalah kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Risiko investasi adalah kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.

Akuntansi untuk program iuran pasti sederhana saja. Entitas mengakui terjadinya beban pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.

Baca juga:  GATHERING PSP SPN PT PWI 3 JEPARA

B. Program imbalan/manfaat pasti
Program imbalan pasti adalah program imbalan pasca kerja selain program iuran pasti. Program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Jumlah manfaat yang akan diterima oleh pekerja di masa depan biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja.

Program imbalan pasti bisa didanai sepenuhnya atau sebagian, dan bisa juga tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari program manfaat pensiun.

Program pasca kerja didefinisikan sebagai didanai jika entitas menyisihkan dana untuk manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan, seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan mengakibatkan timbulnya liabilitas imbalan pasti dan aset program. Program pascakerja didefinisikan sebagai tidak didanai jika kewajiban pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan tanpa membentuk dana terpisah.

SN 09/Editor