Bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang bekerja sama dengan management PCMS Asics mengadakan penyuluhan untuk ibu hamil.

(SPNEWS) Serang, bertempat ruang meeting office B lantai 1 pabrik PCMS yang memproduksi sepatu brand Asics pada (25/08/2022) PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang bidang PPPA dan bekerja sama dengan management mengadakan penyuluhan untuk Ibu Hamil yang masih memasuki usia kehamilan trimester satu yang diikuti oleh 30 orang peserta. Tujuan dari penyuluhan ini adalah agar ibu hamil yang baru memasuki usia kandungan trimester pertama ini memahami tentang keselamatan kerja ibu hamil, sehingga kehamilan bisa selalu sehat dan terhindar dari bahaya kerja serta bisa selamat sampai cuti melahirkan nantinya.

Baca juga:  NUNGGAK THR KEPADA PEKERJA, IZIN OPERASIONAL PT MJA DITUNDA

Materi pertama disampaikan oleh Siti Munasiroh terkait dengan keselamatan kerja ibu hamil berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun Konvensi ILO serta berdasarkan dampak kesehatan. Dipaparkan beberapa hal khusus untuk ibu hamil di pabrik Asics termasuk diperbolehkan istirahat 10 menit lebih awal. Selain itu juga berbagai hal yang tidak diperbolehkan untuk ibu hamil seperti kerja shift malam, tidak boleh bekerja dengan mesin yang bergetar, tidak boleh bekerja di area bahan kimia, dan lain sebagainya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Welly Lesnawati selaku HR di pabrik Asics yang menyampaikan tentang HPL (Hari Perkiraan Lahir). Dimana cuti hamil dan melahirkan dalam PKB adalah 3 bulan, namun jika ada ibu hamil yang melahirkan melebihi HPL maka diwajibkan untuk lapor dan akan mendapatkan cuti sesuai dengan kelebihan hari dari HPL awal tersebut.

Baca juga:  PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG SERAHKAN BANTUAN KE LOKASI BENCANA LEBAK BANTEN

Dan materi terakhir disampaikan oleh Rustiyani pengurus bidang PPPA PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang yang menyampaikan tentang hal butuh perempuan dalam hal ini terkait dengan reproduksi perempuan dari cuti haid, cuti hamil dan melahirkan sampai program laktasi yang akan difasilitasi oleh management.

“Kawan kawan tidak usah ragu untuk menggunakan hak kita karena memang hal tersebut sudah diatur dalam PKB yang mana PKB kita nilainya di atas undang undang” ujar Rustiyani.

SN 02/Editor