Gambar Ilustrasi

Mempersiapkan jaminan paska kerja bagi pekerja

(SPN News) Jakarta, setiap pekerja pada dasarnya akan mengalami pensiun. Pensiun umumnya dipahami sebagai masa dimana seseorang tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan pekerjaan karena periode tugasnya telah selesai. Dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan batas usia pensiun untuk pekerja sektor swasta.

Bicara tentang pensiun, tidak lepas dari dana pensiun. Apa itu dana pensiun? Banyak yang memahaminya sebagai uang tunjangan yang diterima oleh pekerja setelah berhenti bekerja. Uang tunjangan ini menjadi hak pekerja dan keluarganya. Artinya, meski pekerja yang bersangkutan telah meninggal dunia, uang tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak-anaknya yang belum dewasa.

Dalam Undang-Undang No 11/1992, dana pensiun diartikan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan UU tersebut, dana pensiun lebih merujuk pada badan hukum atau lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola program pensiun guna memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya. Dalam kategorinya, dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank.

UU No 11 Tahun 1992 merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program pensiun yang bersifat sukarela tetapi tetap ada kewajiban untuk menjamin manfaatnya. Adapun manfaat dari program pensiun tak hanya sekadar memberikan kepastian pendapatan yang diperoleh di masa mendatang, tetapi juga memotivasi sekaligus memberikan semangat kepada pekerja untuk lebih giat bekerja. Tak hanya itu, program pensiun juga memberikan rasa aman kepada pekerja terkait dengan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, bahkan kepemilikan rumah.

Sebagai suatu lembaga atau organisasi, dana pensiun harus memiliki struktur organisasi yang jelas hierarki dan garis komandonya. Penyelenggaraan dana pensiun harus dilakukan secara terorganisir, di mana ada pihak yang bertindak sebagai pelaksana, penanggung jawab, dan juga pengawas pengelolaan dana.

Apakah penyelengara program pensiun harus instansi pemerintah? Tidak juga, program pensiun bisa juga diselenggarakan oleh instansi swasta. Berkenaan dengan hal tersebut, ragam atau jenis dana pensiun di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

Baca juga:  PUTUSAN MK SOAL UJI MATERI PASAL 74 UU TPPU

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga atau organisasi penyelenggara program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti yang dibentuk oleh perseorangan atau badan yang mempekerjakan pekerja atau selaku pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh pekerja sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Pendiri DPPK haruslah pemberi kerja, baik untuk sebagian maupun seluruh pekerjanya. Pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun disebut sebagai Pendiri. Kepesertaan dana pensiun tak hanya dari pekerjanya sendiri, tetapi bisa juga terbuka untuk pekerja pemberi kerja lain. Pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerjanya pada dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain disebut sebagai Mitra Pendiri. Dengan demikian, kepesertaan DPPK tak hanya karyawan dari lingkup internal Pendiri saja, tetapi juga pekerja dari lingkup eksternal pemberi kerja lainnya.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu badan atau lembaga penyelenggara program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum, baik perseorangan, pekerja, maupun pekerja mandiri yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Keberadaan DPLK dapat memudahkan pemberi kerja dalam mengelola asetnya sendiri. Dengan mengikutsertakan pekerjanya ke DPLK, pemberi kerja dapat menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari. Sementara bagi pekerja, keuntungan mengikuti DPLK adalah memperoleh jaminan penghasilan di masa tua secara berkesinambungan.

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) merupakan DPPK yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, di mana iuran hanya bersumber dari pemberi kerja yang didasarkan pada formulasi rumus tertentu yang dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh pemberi kerja.

Meski sama-sama bertindak sebagai penyelenggara program pensiun, DPPK memiliki perbedaan yang signifikan dari DPLK. Berikut perbedaannya.
DPPK didirikan oleh perorangan atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan (Pemberi Kerja). Sementara DPLK didirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Bank atau perusahaan asuransi jiwa dimungkinkan untuk mendirikan DPLK sekaligus DPPK, dengan catatan manajemen, kegiatan operasional, dan pengelolaannya dilakukan secara terpisah.
Pendirian DPPK guna menyelenggarakan program pensiun untuk para pekerja atau pekerja sifatnya tidaklah wajib. Meski demikian, pendiriannya dianjurkan oleh pemerintah mengingat manfaat positif yang bisa diperoleh pekerja dari program pensiun tersebut.

Baca juga:  APAKAH PERUSAHAAN ANDA TERMASUK YANG MENGAJUKAN PENANGGUHAN UPAH?

Berkenaan dengan hal itu, DPPK dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti, tergantung pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Artinya, DPPK dapat memilih jenis program pensiun yang akan diselenggarakannya, apakah program manfaat pasti atau iuran pasti.

Berbeda dengan DPPK, DPLK hanya dapat menyelenggarakan program pensiun iuran pasti saja. Program pensiun iuran pasti merupakan program pensiun yang besar iuran pekerja dan perusahaan pemberi kerja sudah ditetapkan. Keuntungan dari program pensiun ini yaitu adanya hasil pengembangan dana atau investasi yang dikelola untuk kemudian ditambahkan pada dana peserta.

Peserta DPPK adalah karyawan atau pekerja dari pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun. Meski demikian tak menutup kemungkinan pekerja atau pekerja dari perusahaan lain juga bisa menjadi peserta DPPK yang diselenggarakan pemberi kerja tertentu. Sementara peserta DPLK lebih beragam yakni perorangan, pekerja, dan pekerja mandiri.

Dalam operasionalnya, dana pensiun baik DPPK maupun DPLK menetapkan sejumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Namun, pembayaran iuran ini dibebankan kepada siapa? Pada DPPK, iuran dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Artinya, beban pembayaran iuran program pensiun sebagian ditanggung oleh pekerja, sebagian lainnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Berbeda dengan DPLK, iuran program pensiun sepenuhnya menjadi tanggungan peserta baik perorangan, pekerja, maupun pekerja mandiri. Pemberi kerja sama sekali tidak dibebani tanggung jawab untuk membayar iuran program pensiun karyawannya.

 

SN 09/Editor