DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan seminar pengupahan 2023 untuk menentukan langkah yang akan ditempuh dalam memperjuangkan kenaikan upah tahun 2023

(SPNEWS) Serang, pada (31/10/2022) bertempat di Gedung PGRI Kragilan, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Serang mengadakan seminar pengupahan 2023 dengan mengambil tema “Strategi perjuangan upah tahun 2023 di era transisi regulasi dan era industri 4.0”. Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Umum DPP SPN Djoko Heryono, S.H dan 54 peserta dari seluruh Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Tujuan dari legiatan ini adalah untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh dalam memperjuangkan kenaikan upah tahun 2023 di mana dalam seminar ini dihadirkan berbagai narasumber diantaranya Agus Supriyadi, S.H, M.H, selaku Ketua Apindo Kabupaten Serang, Roni A. Samuel anggota dewan pengupahan dari unsur Apindo, H. Karna Wijaya, S.H, M.H, selaku Kasie Pengupahan dan Jamsostek, Jainal Alamsyah, S.E. M.Ak, dari unsur akademisi, Didit Saleh dari TURC dan Hambali selaku Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Baca juga:  ALOTNYA DEPEKAB KABUPATEN BEKASI

Hambali mengatakan bahwa saat ini pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 sebagai formula untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2023 sebagaimana dua tahun sebelumnya.

“Padahal jika menggunakan formula PP 78 maka upah tahun 2023 nanti akan ada peningkatan dibanding menggunakan PP 36” ujarnya.

Acara diakhiri dengan diskusi untuk menentukan strategi dan langkah perjuangan serikat pekerja/serikat buruh khususnya SPN bersama Djoko Heryono, S.H selaku Ketua Umum DPP SPN.

SN 02/Editor