Gambar Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja diatur dalam PSAK 24. PSAK 24 membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok: 1. Imbalan kerja jangka pendek, 2. Imbalan pasca kerja, 3. Imbalan kerja jangka panjang, 4. Pesangon.

Dalam hal ini yang akan dibahas pertama adalah Imbalan kerja jangka pendek. Menurut PSAK 24, imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait. Sebagai contoh, imbalan kerja jangka pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tahun 2019 mencakup imbalan kerja yang dibayarkan pada tahun 2020 terkait jasa yang diberikan oleh pekerja pada tahun 2019.

Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
a. Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
b. Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar.
c. Program bagi laba dan bonus.
d. Imbalan non moneter.
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto.

Baca juga:  UPAH MURAH VS DAYA BELI

Imbalan kerja jangka pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas, dan bagian yang belum dibayarkan akan diakui sebagai liabilitas (beban akrual).
Jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan diakui sebagai aset (biaya dibayar di muka).

Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan entitas kepada karyawan dan terbagi menjadi dua kategori:
a. Cuti berbayar berakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan dapat diakumulasi dan digunakan di periode mendatang.
b. Cuti berbayar tidak berakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan akan hangus apabila tidak digunakan di periode berjalan.

Entitas mengakui biaya ekspektasi atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
a. Atas cuti berbayar berakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang. Entitas mengukur biaya ekspektasi cuti berbayar diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada akhir periode pelaporan.
b. Atas cuti berbayar tidak berakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat terjadinya cuti.

Baca juga:  TIDAK PUNYA PENGHASILAN, EMPERAN TANAH ABANG MENJADI TEMPAT TIDUR

Program bagi laba dan bonus, Entitas mengakui biaya ekspektasi atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:
a. Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut.
b. Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
c. Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada pembayaran bonus atau gaji ke-13. Tetapi setiap tahun entitas selalu membayar bonus semacam itu. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.

SN 09/Editor