Ilustrasi

22 Kepala Daerah di Sumatera Utara telah menyerahkan rekomendasi UMK 2022

(SPNEWS) Medan, hingga (2/12/2021) tercatat 22 kabupaten dan kota yang mengirim usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada Pemprov Sumatra Utara. Nantinya, usulan akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi sebelum diserahkan ke Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian, usulan dari kabupaten dan kota telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah.

“Usulan ini hasil dari kerja rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten dan Kota yang memberi saran dan pendapat ke wali kota atau bupati. Setelah ditandatangi bupati atau wali kota, baru mereka memberikannya ke provinsi untuk evaluasi angka yang diusulkan. Jadi nanti Dewan Pengupahan Provinsi baru mengusulkannya ke gubernur,” kata Baharuddin (3/12/2021).

Sementara itu, gabungan 13 serikat pekerja di Sumatra Utara meminta Edy agar tidak buru-buru menetapkan UMK. Saat ini, mereka telah menyerahkan legal opinion dari pakar hukum mengenai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja. Menurut perwakilan buruh, Willy Agus Utomo, putusan tersebut mengisyaratkan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak relevan untuk dijadikan pedoman penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Oleh karena itu, buruh meminta Edy agar tidak menetapkan UMK sebelum merevisi UMP 2022. Mereka sendiri menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.

“Jadi berdasarkan itu, kami sudah memberi pertimbangan hukum. Kami juga akan memberi fakta di lapangan bahwa buruh hari ini tidak cukup upahnya hanya naik 0,93 persen,” kata Willy.

Baca juga:  DI KARAWANG UMK TINGGI, PINDAH KE JAWA TENGAH SUSAH CARI PEKERJA

Willy mengatakan, putusan Mahkamah Konsitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja harus menjadi perhatian Edy sebelum mengambil keputusan mengenai UMK 2022.

“Kami juga meminta Gubernur Sumatra Utara agar jangan buru-buru menandatangani UMK. Kami mohon jangan dulu ditandatangani. Lihat kondisi secara nasional, sudah banyak daerah yang berubah tidak memakai PP Nomor 36 Tahun 2021, contohnya seperti Pasuruan,” kata Willy.

Di sisi lain, Willy mengatakan bahwa buruh telah mengambil ancang-ancang mogok kerja secara massal pada

“Rencana mogok kerja nasional, termasuk buruh di Sumatra Utara, memang ada rencana aksi mulai 6-8 Desember 2021. Tiga hari penuh. Bahkan kami akan aksi menginap bila gubernur tidak merespons tuntutan buruh,” kata Willy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatra Utara Ng Pin Pin mengatakan, rencana aksi mogok kerja sah-sah saja bila dilakukan kalangan buruh. Namun, Pin Pin berharap hal itu tidak memperkeruh kondisi susah pada masa pandemi ini.

“Bagaimana mau menanggapi, karena mogok itu hak pekerja, diatur undang-undang. Yang penting jangan memperparah kondisi. Kita kan tahu bagaimana perekonomian kita karena Covid-19,” kata Pin Pin.

Pin Pin sadar kenaikan upah 0,93 persen tidak sesuai ekspektasi kalangan buruh. Namun menurutnya, terdapat berbagai faktor yang tak bisa diabaikan. Menurut Pin Pin, penetapan UMP selama ini menggunakan rumus yang keliru. Sebelum terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, rumus yang digunakan untuk menerapkan UMP adalah faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Selama lima tahun ini formula yang salah. Di dunia ini, tidak ada sebetulnya upah itu kenaikannya inflasi ditambah pertumbuhan. Nah yang peraturan sekarang ini yang betul, yaitu inflasi atau pertumbuhan. Bahkan kalau yang betul itu cuma didasarkan inflasi saja,” kata Pin Pin.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Menurut Pin Pin, kemampuan semua industri atau koorporasi tidak merata atau sama. Apalagi di masa pandemi. Sehingga faktor pertumbuhan ekonomi tidak layak dijadikan acuan dalam menerapkan UMP.

“Karena pertumbuhan itu sesuai sektornya. Seperti masa pandemi ini, sektor yang tumbuh baik banyak, ada yang tidak. Sementara UMP itu berlaku untuk semua,” katanya.

Karena kekeliruan rumus itu, menurut Pin Pin, UMP Sumatera Utara kurun lima tahun terakhir mengalami kelebihan setidaknya 5 persen. Sehingga jika ditotal, jumlahnya mencapai 25 persen. Namun sesuai peraturan baru, perhitungan diubah. Dia menduga hal inilah yang membuat kalangan buruh merasa kenaikan upah tahun depan sangat kecil. Bagi Pin Pin sendiri, penambahan upah 0,93 persen justru sudah relatif tinggi.

“Sebenarnya masih terlalu tinggi kalau mau dibilang. Contohnya saja untuk UMKM, tapi UMKM sekarang kalau tidak salah boleh setengah. Tapi sudah lah, jangan ditambah tidak kondusif pada pandemi ini,” kata Pin Pin.

Lebih lanjut, Pin Pin menyarakan serikat buruh yang bekerja pada industri-industri maju pada era pandemi ini agar melakukan lobi tersendiri ke manajemen masing-masing.

“Untuk sektor yang bagus, silakan bagaimana masing-masing negosiasi antara buruh dengan pengusahanya. Tapi kalau sektor yang susah, jangan diperparah,” kata Pin Pin.

SN 09/Editor