(SPNEWS) Serang, pada (09/08/2023) Komite Perempuan bersama dengan DPD SPN Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang dan diterima langsung di kantor sekretariat oleh Heri Maryanto selaku sekretaris, Fitri Maysuri, Edwar Permana dan Saripan selaku wakil ketua serta pengurus dan tim asistensi PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Uni Lina menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini selain untuk menyambung tali silaturahmi adalah untuk mengenal lebih baik lagi basis yang ada di wilayah Banten khususnya basis yang menjadi pilot project kawasan bebas kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang yang sangat signifikan untuk mewujudkan zona bebas kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, karena dalam hal ini telah berhasil memasukkan pasal terkait dengan GBV ini ke PKB dan itu pasti butuh effort yang tinggi dari teman teman PSP” ujarnya.

Baca juga:  PHK BURUH PERTAMBANGAN DI KUTIM MULAI TERJADI

Menanggapi hal tersebut Rustiyani selaku pengurus bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa memang butuh proses panjang untuk perjuangan memasukkan pasal terkait GBV ke dalam PKB ini juga tak lepas dari dukungan teman-teman pengurus dan asistensi laki laki yang sangat membantu mewujudkan hal ini.

” Kita mulai membuat tim kecil dan diskusi dengan perangkat DPC, DPD, sampai DPP dan beberapa kali pertemuan baik di DPD maupun di PSP untuk membuat konsep isi maupun redaksi pasal terkait  dengan GBV di PKB dan yang pasti perundingan PKB periode ini sampai 1 tahun 3 bulan lamanya kami harus bernegosiasi dengan management.” ujar Yani.

Baca juga:  PENGUSAHA DABLEK, PENGAWAS GAK BERWIBAWA

Di akhir diskusi pihak PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang meminta kepada KP Banten dan DPD SPN Provinsi Banten untuk memfasilitasi pendidikan pendidikan khususnya untuk pekerja perempuan terutama terkait dengan konseling korban kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja.

SN 02/Editor