(SPN News) Pekalongan, 16 September 2016  PSP SPN PT Dutatex dan PSP SPN Ragatex Kabupaten Pekalongan bersama-sama mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Pekalongan. Maksud dan tujuannya adalah untuk melaporkan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dutatex dan PT Ragatex. Dari perwakilan PSP yang hadir adalah Edi Siswanto mewakili PSP SPN PT Dutatex beserta 20 orang anggotanya dan Sudirman dari PSP SPN PT Ragatex beserta pengurus yang lain. Kedatangan mereka diterima oleh mediator dari Disnakertrans yaitu Tri Haryanto dan Eko, hadir pula pengawas Disnakertrans Zamroni.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN DKI JAKARTA SERAHKAN DUA USULAN NILAI UMP 2020

Mereka mendatangi kantor Disnakertrans ini pukul 10.00 WIB. Edi Siswanto menjadi pelapor pertama  untuk menyampaikan tentang pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dutatex. Adapun pelanggaran yang terjadi di PT Dutatex adalah adanya pekerja yang upahnya masih dibawah UMK dan juga ada sebagian pekerja yang dirumahkan dengan alasan yang tidak jelas.  Sudirman menjadi pelapor kedua,  beliau menyampaikan tentang adanya 15 orang pekerja di PT Ragatex yang di PHK dengan alasan kontrak kerja sudah habis dan efesiensi, padahal mereka sudah bekerja lebih dari 3 tahun bahkan sudah ada yang di kontrak 5 sampai dengan 7 tahun dan ini jelas melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan. Mereka melaporkan hal ini ke Disnakertrans karena sudah melakukan perundingan Bipartit sebanyak 2 kali dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga:  SPN : KAMI PUNYA RESOLUSI

Zamroni atas nama Disnakertrans menerima laporan ini dan berjanji akan segera menindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan beliau berjanji pula akan segera mempercepat proses  mediasi agar masalah di kedua perusahaan ini dapat segera diselesaikan.

Setelah Disnakertans menerima laporan dan memberikan pernyataannya maka PSP SPN PT Dutatex dan PT Ragatex pun meninggalkan kantor Dinas untuk kembali ke tempatnya masing-masing.

 

Masud/Coed