(SPN News) Pekalongan, 16 September 2016 PSP SPN PT Ragatex setelah melapor ke Disnakertrans terkait pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 15 orang anggotanya, kemudian melakukan rapat konsolidasi di halaman rumah bapak Marozan yang beralamat Gang 15 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dalam pertemuan ini hadir Ketua PSP SPN PT Ragatex Marozan, Akhir Prasetyo staff pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan dan 100 anggota PSP.

Pertemuan ini dimulai pukul 13.00 WIB, dalam pembukaannya Marozan menyampaikan perkembangan kasus perselisihan ketenagakerjaan yang menimpa anggota PSP, yaitu di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Disampaikan kronologis dari perselisihan tersebut, berikut dengan langkah-langkah bipartit yang sudah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan suatu kesepakatan dan akhirnya memaksa PSP melaporkan perselisihan ini kepada Disnaketrans Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan ini Marozan mengharapkan dukungan dari semua anggota agar kasus perselisihan ini tidak terulang di masa yang akan datang.

Baca juga:  14 FEBRUARI 2024 JADI HARI LIBUR NASIONAL UNTUK PEMILU 2024

Akhir Prasetyo mengatakan bahwa DPC SPN kabupaten Pekalongan akan senantiasa mengawal dan membantu setiap permasalahan yang menimpa anggota SPN Kabupaten Pekalongan. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak dari anggota yang menanyakan tentang hak dan kewajiban pekerja, hubungan kerja, status kerja dll, semuanya dijawab dengan lugas oleh Akhir Prasetyo sebagai narasumber.

Setelah sesi tanya jawab, pertemuan pun ditutup dengan doa.

 

Masud/Coed