Ilustrasi Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengirimkan surat kepada para gubernur perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengirimkan surat kepada para gubernur perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam surat tersebut, otoritas ketenagakerjaan meminta para kepala daerah agar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktrur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengemukakan surat tersebut ditujukan bagi kepala daerah yang tidak menetapkan UMP atau UMK berdasarkan PP 36/2021.

“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP 36/2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan UMP 2022 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indah dalam keterangan resmi, (3/12/2021).

Baca juga:  BEDA SIKAP MAJELIS HAKIM MK TERHADAP UU CIPTA KERJA

Indah menegaskan, surat tersebut menekankan kepada para kepala daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. Hal tersebut terungkap dalam data otoritas ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP 36/2021 dari total 34 provinsi yang tersebar di wilayah Indonesia. Artinya, ada 5 provinsi yang tidak menetapkan upah sesuai dengan PP 36/2021.

Indah menegaskan, PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

SN 09/Editor