Ilustrasi UMP

Pengusaha menargetkan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa selesai dan dikirim pada awal Januari 2022

(SPNEWS) Jakarta, Para pengusaha akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. Pengusaha menargetkan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa selesai dan dikirim pada pekan ini.

“Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakannya. Salah satunya gugatannya itu membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan kita minggu ini sudah selesai dan kami berikan,” katanya (3/1/2021).

Baca juga:  PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN HARUS MASUK APBD 2022

Dalam gugatan tersebut, pengusaha mengaku cukup hati-hati dan tidak ingin terburu-buru.
“Tidak sebagaimana Pak Gubernur DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan Kepgub 1517,” ucapnya.

Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. Adapun proses mengenai kebijakan penetapan UMP setiap provinsi harus melalui rekomendasi dari sidang Dewan Pengupahan.

“Rekomendasi ini sidang lho ya bukan rapat. Harus sidang yang benar itu kan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021. Karena itu sudah melalui proses sidang, ada berita acaranya,” tuturnya.

Kemudian, selain melanggar mengenai penentuan kenaikan UMP. Anies juga dinilai telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.

Baca juga:  RAPAT PLENO PENENTUAN UMK DI PROVINSI BANTEN

“Pada prinsipnya perusahan ini itu adalah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur panjang tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Sebagai informasi, gugatan ini merupakan buntut dari Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 yang menaikan UMP DKI Jakarta dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

SN 09/Editor