Foto Ilustrasi

(SPNEWS) Blitar, Iuran premi perusahaan di Blitar ke Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar tampaknya butuh perhatian khusus. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir, jumlah tunggakan premi mencapai angka miliaran rupiah.

Itu meskipun pada 2023 ini jumlah tunggakan perusahaan terjadi penurunan yakni di angka Rp 8,6 miliar. Sebab, tahun lalu tercatat jumlah tunggakan premi mencapai angka Rp 22 miliar. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, perusahaan jasa konstruksi dan UMKM mendominasi keterlambatan pembayaran premi tersebut.

Bahkan, hingga Juni lalu terdata ada hampir 3 ribu perusahaan di Blitar yang masih menunggak premi.

Dengan beban yang berat itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar harus memutar otak menagih 2.957 perusahaan di Kota/Kabupaten Blitar yang menunggak premi. Namun jika dibanding dengan tahun 2022, tunggakan perusahaan menurun . Karena pada tahun lalu terdapat lebih dari 3 ribu lebih perusahaan yang nakal dengan total tunggakan lebih dari Rp 22 miliar.

“Soal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini cukup meningkat signifikan, perusahaan meningkat 209 persen, dan tunggakan sebanyak 164 persen,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Hendra Elvian  (11/7).

Lebih rinci, paling banyak kategori lancar yang menunggak dengan jumlah 1.414 pemberi kerja, yakni perusahaan baru menunggak 1 bulan hingga 3 bulan. Sisanya ada 860 perusahaan dalam kategori kurang lancar dengan 4 bulan hingga 6 bulan menunggak. Lalu, terdapat 121 perusahaan dalam kategori diragukan yang menunggak 7 bulan hingga 12 bulan. Parahnya, ada 561 pemberi kerja yang menunggak di atas 1 tahun.

Baca juga:  SOSIALISASI KP PSP SPN PT EMBEE PLUMBON TEXTILE

Menurut dia, penyebab tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tinggi ini karena kondisi finansial perusahaan yang sedang kurang baik. Selain itu, kurangnya kesadaran perusahaan untuk tertib bayar iuran. Terdapat pemberi kerja tidak melaporkan kondisi perusahaan yang tutup atau pailit.

Dari 3.252 perusahaan di Blitar yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, untuk perusahaan swasta total hampir 1.700 pemberi kerja menunggak. Perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi kadang tidak ada kantor utama di Blitar. “Kadang ada yang mengakali dengan membuat CV di Blitar, setelah membayar beberapa kali, setelah itu menghilang. Bahkan, ada alamat perusahaan yang tidak ditemukan,” ungkap Hendra.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan membenahi sistem administrasi terkait perusahaan yang hanya menitip CV di Blitar agar ke depan dapat dipastikan pembayarannya. Pihaknya sering menemui perusahaan jasa konstruksi dari daerah lain yang tidak memiliki kantor di Blitar. Namun, para pekerjanya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan di Blitar.

“Kedua, ada UMKM yang banyak menunggak premi. Hampir 1.000 UMKM yang menunggak, memang karena kurangnya kesadaran,” tegasnya.

Baca juga:  KELUARGA BARU DI SPN KABUPATEN BEKASI

Penunggak ketiga, ada pemerintah desa sebanyak 450 pemberi kerja yang menunggak. Jumlah itu bahkan melebih jumlah total desa di Blitar. Lantaran di desa ada beberapa kategori pemberi kerja, lalu dalam satu desa bisa dibuatkan beberapa nomor pendaftaran. Karena tercatat ada perangkat desa sendiri, kemudian ada lembaga desa, juga kepala desa tersendiri.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan petugas pemeriksa yang bertugas untuk memastikan tingkat kepatuhan di setiap cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa rendah. Yakni dengan melakukan pembinaan dan kunjungan ke perusahaan.

“Sebenarnya kami sudah melakukan tindak lanjut kepatuhan dengan melakukan kolaborasi bersama beberapa pihak. Seperti kejaksaan negeri (kejari), pengawas ketenagakerjaan, mungkin ke depan dengan kepolisian,” terangnya.

Pihaknya masih akan bekerja sama dengan kejari untuk memanggil perusahaan yang menunggak dengan diterbitkannya surat kuasa khusus (SKK). Nantinya dilakukan pembinaan oleh kejari, mendeteksi penyebab menunggaknya. Harapannya dengan kerja sama itu para perusahaan lebih tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tertib tidak menghambat proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Jika perusahaan menunggak, kemudian ada pekerja mengalami kecelakaan atau ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan progam lain bisa bermasalah.

SN 09/Editor