Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan insentif untuk membantu industri padat karya sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020.

(SPN News) Jakarta, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Merujuk pada surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, sehingga didapatkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.

Sementara itu, para Gubernur harus menetapkan UMP 2020 paling lambat per 1 November 2019 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019. “Kita terus kembangkan dialog dengan mereka ya. Sebenernya peraturan pemerintah ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya, jadi dasarnya pun data dari BPS,” tambahnya.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA KOTA SEMARANG USUL KENAIKAN UMK 20,91 PERSEN

Seperti diketahui, sejumlah serikat buruh menolak kenaikan UMP 2020 karena dinilai tidak sejalan dengan perhitungan kehidupan layak. Tak hanya itu, mereka juga menagih revisi PP Nomor 78 tahun 2015. Sebaliknya, kalangan pengusaha merasa keberatan dengan angka kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen, terutama dari industri padat karya.

“Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh, [Nanti akan didiskusikan] di bawah koordinasi Menko Perekonomian,,” katanya di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Kendati demikian, dia enggan menyebutkan skema insentif yang akan disiapkan untuk industri padat karya tersebut. Hingga saat ini, dia mengemukakan angka 8,51 persen sudah mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja.

SN 07 dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  PERUBAHAN ATURAN KETENAGAKERJAAN DALAM UU CIPTA KERJA