Ilustrasi

Operasional PT Pusan Manis Mulia (PMM) secara sementara dihentikan oleh  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  guna memutus rantai penularan COVID-19 yang sudah menyerang karyawan di perusahaan tersebut.

(SPNEWS) Tangerang, Operasional PT Pusan Manis Mulia (PMM) secara sementara dihentikan oleh  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk memutus rantai penularan corona di perusahaan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada PT PMM untuk menghentikan aktifitas sementara untuk penanganan Covid-19. Surat kami layangkan kemarin tanggal 14 September 2020 ,” ujar Ketua Satuan Tugas Tim Monitoring Covid-19 Hery Heryanto, (15/9/2020).

Ia juga mengungkapkan alasan pihaknya meminta ditutup aktivitas pabrik produksi makan dan minuman itu lantaran belum menyelasaikan tracing ke semua tenaga kerjanya.

Baca juga:  BP JAMSOSTEK WAJIB LAPORKAN PROGRAM JKP SECARA RUTIN

“Kita putuskan untuk menghentikan aktivitas perusahaan sampai pihak perusahaan menyelasaikan tracing kepada 1.200 buruh yang bekerja disana,” ungkap Hery

Sehingga, untuk sementara ia mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut menindak lanjuti Peraturan Bupati Tangerang No 53 Tahun 2020 Pasal 13 tentang Pedoman PSBB dan Penerapan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Terdapat tiga poin dalam surat tersebut yakni pertama menghentikan sementara aktifitas pekerjaan di tempat kerja paling singkat 7 hari kerja.

Kedua, petugas medis dibantuan satuan tugas pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan tempat kerja.

“Yang ketiga, penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi penyemprotan disinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Swab Test) dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai,” paparnya.

Baca juga:  UMK KABUPATEN SUBANG 2018 LEBIH MURAH 0,51% DARI PP NO 78/2015 ? 

SN 04/Editor