Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, usulan buruh untuk menaikkan upah minimun 2024 sebesar 15 persen akan dibahas dan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Masukan UMP 2024 itu, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” ujarnya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (16/8/2023).

Menaker juga tidak menampik bakal ada kenaikan upah minimum tersebut. Namun, dirinya tidak menyebut kenaikan sesuai keinginan buruh.

“Ya ada (kenaikan upah minimum) karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS (Badan Pusat Statistik),” ucap Ida.

Baca juga:  FASILITAS PENUNJANG KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA/BURUH

Saat ini, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sampai sekarang, pihaknya melakukan tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak tidak hanya buruh, namun juga pengusaha. Ketika revisi aturan selesai maka berlanjut ke pembahasan penentuan upah dan hasilnya bakal diumumkan pada November tahun ini (2023).

“Itu kan keputusannya bulan November (upah mininum), pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya,” ucap Ida.

SN 09/Editor