(SPNEWS) Fatufia, Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) melakukan bipartit bersama pihak manajemen PT. Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di Kantor HR PT. IRNC terkait adanya peralihan dari Departemen KL PT. IRNC ke PT. PMKI terhadap enam orang anggota PSP SPN PT. IRNC.

Bidang Advokasi PSP SPN PT. IRNC Irfan mengatakan sebelum diperintahkan bekerja di PT yang akan dilakukan peralihan (PT. PMKI) seharusnya pihak manjemen menyelesaikan administrasi atau status karyawan yang bersangkutan.

“Kami PSP SPN PT. IRNC menolak peralihan kerja terhadap 6 orang anggota SPN dari Departemen Kebersihan Lingkungan PT. IRNC ke Departemen Perawatan Jalan PT. PMKI dan memberikan waktu kepada manajemen PT. IRNC 7 x 24 jam untuk segera memberikan keputusan terkait permasalahan tersebut” pungkasnya kepada SPNews 19/08/23.

Baca juga:  KONDISI TEMPAT KERJA BURUK, TKA CHINA LAPOR KE KOMNAS HAM

 

Ketua PSP SPN PT. IRNC Adam Siola mengatakan

“Terjadinya peralihan tersebut karena tidak adanya kesepakatan dari pihak serikat karena di nilai proses peralihan tidak sesuai dengan ketentuan PP 35 dan proses administrasi yang sesuai”.

Pihak Departemen Perawatan Jalan PT. PMKI menyayangkan jika 6 orang anggota SPN tersebut diPHK mengingat karyawan tersebut memiliki skill yang berpengalaman dan pekerjaan yang baik. Sementara pihak HR PT. IRNC akan berkoordinasi dengan jajaran Manajemen PT. IRNC untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak manajemen akan melakukan koordinasi dan mengupayakan segera memberikan keputusan dalam kurun waktu 7 x 24 jam.

SN-08/editor