Diskusi membahas Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021

(SPNEWS) Garut, bertempat di Villa Darajat Pass Garut pada (9/10/2021) PSP SPN PT Acryl Textile Mills (ACTEM) Kota Tangerang melakukan pendidikan untuk pengurus dan perwakilan anggota. Pendidikan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 yang isinya adalah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing) dan pesangon. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus dan perwakilan anggota.

Ketua PSP SPN PT ACTEM M Nur Ikhsan mengatakan bahwa
“Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP turunannya diantaranya PP No 35/2021 telah mendegradasi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu kita semua harus memahami dan mencari celah agar tetap dapat menjamin kesejahteraan pekerja khususnya anggota SPN di ACTEM melalui perjuangan dalam pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”.

Baca juga:  PT CAU DAN WASNAKER MANGKIR UNDANGAN MEDIASI

SN 09/Editor