Gagalnya perundingan kenaikan upah, Serikat Pekerjaan/Serikat Buruh PT HWI akan audiensi dan aksi unjuk rasa ke Disnaker serta mogok kerja

(SPNEWS) Jepara, PSP SPN PT Hwaseung Indonedia (PT HWI) bersama dengan tiga serikat pekerja di PT HWI akan melakukan audiensi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara yang rencananya akan dilakukan pada (28/1/2022) untuk pembahasan dan penerapan struktur dan skala upah. Aksi unjuk rasa rencananya akan dilakukan pada 31 Januari 2022- 2 Februari 2022, mereka juga sepakat akan melakukan mogok kerja selama 9 hari dimulai dari 3 Februari 2022.

Hal ini dikarenakan gagalnya perundingan antara pihak managemet dan Serikat Pekerja terkait kenaikan Upah tahun 2022 di PT HWI. Perundingan Upah ini telah dilakukan selama tiga kali perundingan biparit 20, 24, dan 25 Januari 2022 yang belum menemukan titik temu. Pasalnya dari pihak management perusahaan tidak menyepakati kenaikan upah sebesar 2.25 % pada struktur dan skala upah masuk dalam komponen upah pokok, tetapi akan masuk pada premi Hadir.

Baca juga:  TIDAK IKUT CEK SUHU BADAN SETELAH SWAB TEST, PEKERJA DI SP 2

Maksuri Selaku Ketua PSP PT HWI sekaligus Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa kebijakan perusahaan ini tidak sesuai dengan aturan.

“Ketika permintaan yang jelas ada dasarnya ditolak dengan pemikiran perusahaan dengan cara-cara yang tidak berdasar, maka kami sepakat untuk melakukan mogok kerja, Mogok kerja diatur dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 137, dan UU No 21 tahun 2000 tentang perencana dan penanggung jawab, kami meminta semua karyawan untuk tidak takut mogok kerja, mogok kerja dilindungi UU,” tegasnya.

Maksuri juga memberikan informasi bahwa Hari ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk audiensi dan aksi unjuk rasa ke kantor Disnaker Jepara dan pemberitahuan mogok kerja ke PT HWI dengan tembusan ke Bupati Jepara dan brand Adidas Jakarta.

Baca juga:  5 PROVINSI DENGAN PHK TERTINGGI

SN 12/Editor