Aliansi Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) menuntut agar PJ Sidoarjo Hudiyono segera menandatangani rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo 2021

(SPNEWS) Sidoarjo, pada (19/11/2020) bertempat di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, SPN Kabupaten Sidoarjo beserta serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung di dalam Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal UMK/UMSK 2021. Aksi unjuk rasa ini untuk mengawal kepastian kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo serta meminta Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono segera menandatanganinya.

Setelah menunggu cukup lama,pada siang hari Khoirul Anam selaku korlap dari massa aksi menyampaikan bahwa pj Bupati Kabupaten Sidoarjo telah menandatangani surat usulan ulang upah minimum Kabupaten Sidoarjo 2021 dengan kenaikan berdasarkan PP No 78/2015 yaitu, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 3.27%. Kenaikan itu adalah sebesar Rp 137.130,13, sehingga UMK Kabupaten Sidoarjo 2021 adalah sebesar Rp 4.330.711,98 serta UMSK sebesar 11%, 9%, dan 7% dari UMK.

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN PEKALONGAN 

Kemudian setelah massa aksi mendapat kepastian kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo lalu massa aksi melanjutkan pergerakan ke kantor Gubernur Jawa Timur dan bergabung dengan ribuan buruh se-Jawa Timur yang sudah menunggu di depan Kantor Gubernuran untuk mengawal kenaikan UMK/UMSK. Massa aksi meminta agar Khofifah Indar Parawansa segera menetapkan rekomendasi dari setiap daerah.

“Jika hari ini Gubernur Jawa Timur belum bisa menetapkan kami buruh akan tetap mengawal agar penetapan UMK/UMSK Jawa Timur tahun 2021 segera ditetapkan” ujar Jazuli selaku perwakilan dari massa aksi. lalu massa aksi membubarkan diri dengan damai.

SN 14/Editor