Sampai saat ini belum ada kepastian tentang kenaikan UMK 2021

(SPNEWS) Bogor, Buruh Kota Bogor yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor di Jalan Dr.Semeru No.33 untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2021 (19/11/20).

Yang mana dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bogor yang dilaksanakan pada (13/11/2020)  lalu belum ada keputusan atau kesepakatan di karenakan anggota Depeko unsur Pemerintah dan Apindo meminta agar UMK Bogor tahun 2021 tidak naik atau sama dengan UMK tahun 2020, sedangkan unsur SP/SB meminta kenaikkan sebesar 8,51 persen.

Hingga malam hari perwakilan buruh masih bernegosiasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor beserta beberapa stafnya, namun tetap belum ada keputusan dikarenakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Elia Bontang tetap bersikukuh untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor dengan alasan sedang adanya pandemik covid-19.

Baca juga:  AROGANSI MANAGEMENT PT LIEBRA PERMANA KABUPATEN BOGOR

“Saya tidak punya hak memutuskan, yang punya kewenangan adalah pak wali, jadi silahkan minta pendapatnya pak wali, beliau akan memberikan saran apa terkait dengan rekomendasi revisi UMK seperti di Kabupaten Cianjur” Ujar Elia Bontang

Karena tidak ada keputusan, sekitar pukul 23.10 wib akhirnya buruh bergeser mengepung rumah dinas Walikota Bogor Bima Arya di Jalan Pajajaran

Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah menjelaskan bahwa kami akan tetap menunggu hingga Walikota menemui buruh untuk merevisi rekomendasi UMK Kota Bogor tahun 2021 yang tidak ada kenaikkan.

“Saat ini walikota sedang dalam perjalanan dari jakarta menuju bogor. Kami akan tetap menunggu walau harus nginap di jalan raya di depan Rumah Dinas Walikota Bogor.”

Baca juga:  SULITNYA PEREMPUAN MENDAPATKAN HAK-HAKNYA DALAM PEKERJAAN

SN 08/Editor