Workshop Komponen Hidup Layak (KHL) untuk acuan upah nasional sektor tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL)

(SPNEWS) Jakarta, pada (16/11/2021) di Sentral Cawang Hotel, Jalan MT Haryono No. 9 Cawang Jakarta Timur dilaksanakan Workshop Komponen Upah Hidup Layak (KHL) untuk acuan upah nasional sektor tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL). Tujuan workshop ini adalah untuk memastikan perlindungan upah pada seluruh pekerja/buruh khususanya di sektor TGSL. Kegiatan ini terlaksana berkat hasil kerjasama BBTK-SETCA bersama SPN, GSBI dan Garteks yang merasa perlu mendiskusikan atau memunculkan ide gagasan dan pemikiran yang nantinya membuat langkah-langkah dan strategi terkait wacana penerapan komponen KHL dalam penetapan upah khususnya di sektor TGSL.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN JEPARA TUNTUT KENAIKAN UMK 2021

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Dian Tantiya salah seorang peserta dari dari SPN berharap “semoga dengan adanya hasil draft Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ini bisa membuat pemerintah memberikan upah yang layak untuk pekerja/buruh dan meyakinkan pengusaha supaya menyetujui upah layak yang nantinya menjadi keputusan pemerintah”.

Sedangkan Sujito yang merupakan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengatakan,
“Sesuai dengan tema workshop tentang komponen hidup layak, untuk acuan upah nasional. Tentunya ada latar belakangnya diantaranya adalah banyaknya perusahaan merelokasi tempat usahanya ke daerah yang upah minimumnya lebih rendah, sehingga terbersit ide dan gagasan untuk merumuskan upah nasional khususnya sektor TGSL. Dan Untuk merumuskan upah nasional, maka di perlukan kebutuhan hidup layak real yang diperlukan oleh pekerja yang berstatus lajang, berkeluarga, berkeluarga memiliki anak 1 sampai dengan 3 orang, yang tentunya memiliki kebutuhan hidup yang berbeda. Dalam workshop ini kita mencoba merumuskan komponen KHL versi pekerja dengan mengesampingkan aturan komponen KHL yang berlaku saat ini dengan rumusan komponen KHL ini akan menjadi harapan/impian yang akan diperjuangkan bersama”.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA MENURUT PAKAR LEBIH COCOK DISEBUT RUU INVESTASI

SN 20/Editor