Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tegaskan bahwa upah minimum adalah untuk pekerja lajang dan di bawah satu tahun

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) buka suara terkait ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai instrumen dalam perhitungan upah minimum. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, kalangan buruh meminta kenaikan upah dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang sudah tak berlaku. Perbedaan pandangan ini membuat Ida berbicara mengenai alasannya rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, (15/11/2021).

“Ada aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tahun 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah,” katanya.

Baca juga:  PSP SPN PT HWI JEPARA PEDULI GEMPA NTB

Filosofinya dalam penetapan upah adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Apalagi, kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.

“Ini mungkin yang kurang banyak dipahami, upah minimum ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun maka digunakan struktur skala upah,” kata Ida.

Jumlah pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan kira-kira sebanyak 1-2 juta per tahun. Selebihnya pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan yang tentu ada penyesuaian berdasarkan struktur skala upah pada perusahaan.

“Bisa dibayangkan kalau pekerja 1-12 bulan fresh graduate dengan pengalaman kerja tentu masih belum tinggi sehingga Upah minimum ini benar-benar upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan memang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan,” sebut Ida.

Baca juga:  SETELAH VOKAL MENYUARAKAN UPAH LEMBUR TIDAK DIBAYAR, PEKERJA PT SAI APPAREL GROBOKAN DITURUNKAN JABATAN

SN 09/Editor