SPNews, Jakarta, 21/01/2024 – Perundingan kolektif (PK) merupakan salah satu instrumen penting bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. PK bertujuan untuk menetapkan syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam PK, serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat meraih hasil PK yang menguntungkan bagi pekerja.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh adalah dengan melakukan advokasi berbasis data. Advokasi berbasis data adalah penggunaan data untuk mendukung argumentasi dalam perundingan.

Data yang dapat digunakan dalam advokasi berbasis data antara lain data tentang upah minimum, upah rata-rata industri, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Data-data tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial yang memadai.

Selain itu, advokasi berbasis data juga dapat digunakan untuk menganalisis dampak kebijakan pemerintah terhadap pekerja. Misalnya, jika pemerintah memberlakukan kebijakan kenaikan pajak, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan data untuk menunjukkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.

Dengan melakukan advokasi berbasis data, serikat pekerja/serikat buruh dapat meningkatkan peluang untuk meraih hasil PK yang menguntungkan bagi pekerja.

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan advokasi berbasis data bagi serikat pekerja/serikat buruh:

  1. Kumpulkan data yang relevan. Data yang digunakan harus relevan dengan isu yang sedang diperjuangkan dalam perundingan.
  2. Analisis data secara cermat. Data yang telah dikumpulkan perlu dianalisis secara cermat untuk mendapatkan kesimpulan yang kuat.
  3. Presentasikan data secara jelas dan meyakinkan. Data yang telah dianalisis perlu disajikan secara jelas dan meyakinkan agar dapat diterima oleh pengusaha.
Baca juga:  INDUSTRI TEXTILE DI BOYOLALI BUTUH RIBUAN PEKERJA

Dengan menerapkan cara-cara tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dapat meningkatkan kemampuannya dalam melakukan advokasi berbasis data.

Perundingan kolektif dan advokasi berbasis data merupakan dua instrumen penting bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Perundingan kolektif merupakan proses negosiasi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyepakati perjanjian kerja bersama (PKB). PKB berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, seperti upah, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan lain-lain.

Advokasi berbasis data merupakan upaya sistematis untuk mengubah kebijakan, kondisi, atau hukum yang selama ini dianggap tidak menguntungkan pihak yang rentan. Dalam konteks serikat pekerja/serikat buruh, advokasi berbasis data dapat digunakan untuk mendorong perbaikan kondisi kerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, jaminan sosial yang memadai, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja rentan lainnya.

Memaknai perundingan kolektif dan advokasi berbasis data bagi serikat pekerja/serikat buruh, dapat diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan kerja dan penghidupan yang layak bagi anggotanya. Kedua instrumen ini merupakan sarana bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya, serta untuk mendorong perubahan yang lebih baik bagi dunia kerja.

Baca juga:  INDONESIA DISEBUT BANK DUNIA KEKURANGAN LAPANGAN KERJA KELAS MENENGAH

Secara lebih spesifik, perundingan kolektif dan advokasi berbasis data dapat memberikan manfaat bagi serikat pekerja/serikat buruh sebagai berikut:

Meningkatkan kesejahteraan anggota

Perundingan kolektif yang berhasil dapat menghasilkan PKB yang menguntungkan bagi anggota. PKB yang menguntungkan dapat memberikan manfaat berupa upah yang layak, jam kerja yang wajar, jaminan sosial yang memadai, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja rentan lainnya.

Meningkatkan perlindungan pekerja

Advokasi berbasis data dapat digunakan untuk mendorong perbaikan kondisi kerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, jaminan sosial yang memadai, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja rentan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan perlindungan pekerja dari berbagai bentuk pelanggaran hak dan kepentingan.

Meningkatkan partisipasi pekerja

Perundingan kolektif dan advokasi berbasis data dapat meningkatkan partisipasi pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Hal ini karena kedua instrumen ini melibatkan pekerja secara aktif dalam proses negosiasi dan penyusunan kebijakan.

Berdasarkan manfaat-manfaat tersebut, dapat disimpulkan bahwa perundingan kolektif dan advokasi berbasis data merupakan instrumen yang penting bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam mewujudkan kerja dan penghidupan yang layak bagi anggotanya.

SN-01/Editor